SOROTMAKASSAR -- Makassar. Gara-gara kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, sebanyak 4 orang tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gunungsari, Makassar, kembali diamankan aparat Polsek Rappocini untuk menjalani pemeriksaan.
Keempat tahanan itu kepergok memiliki narkoba oleh petugas jaga Rutan Gunungsari, Jhon pada Senin (12/11/2018) sekitar pukul 11.30 wita di tangga Blok F dalam area Rutan Gunungsari.
Sumber di Polsek Rappocini menyebutkan, identitas 4 tersangka itu masing-masing, Nurjumain (21), buruh harian beralamat Bukit Khatulistiwa Sudiang, sebelumnya tersangkut kasus pasal 365 KUHP.
Kemudian Alimuddin alias Sobek (29), swasta beralamat Jln Sunu dan sebelumnya terlibat kasus narkoba. Lalu Saldy (26), buruh harian beralamat Jln Ratulangi, sebelumnya terkait kasus pasal 365 KUHP.
Dan terakhir adalah Ahmad alias Botak bin Tunru (31), buruh harian bertempat tinggal Jln Tinumbu, dan sebelumnya juga tersangkut kasus narkoba.
Dari tangan mereka, petugas keamanan Rutan Gunungsari Makassar yang bertugas jaga pagi, mengamankan barang bukti narkoba berupa 2 sachet kecil yang diduga berisi sabu.
Saat diinterogasi, Nurjumain mengaku disuruh Saldy membeli sabu dan diberikan uang Rp.50.000,-. Nurjumain lalu menambahkan Rp.20.000,- dan selanjutnya pergi membeli sabu di Alimuddin alias Sobek.
Selesai membeli barang haram itu, di tangga Blok F Nurjumain digeledah oleh Jhon yang sedang tugas jaga. Saat badannya digeledah, ditemukanlah 2 sachet kecil berisi sabu.
Petugas jaga Rutan Gunungsari langsung mengamankan Nurjumain bersama Saldy dan Alimuddin. Dari pengakuan mereka, barang terlarang itu diperoleh dari Ahmad. Pihak Rutan Gunungsari kemudian berkonsultasi dengan Polsek Rappocini dan menyampaikan kejadian itu.
Atas laporan tersebut, sekitar pukul 13.00 wita petugas Reskrim Polsek Rappocini dipimpin Kepala SPK, Aiptu Pol Sapta tiba di Rutan Gunungsari dan membawa para pelaku narkoba ke Mapolsek Rappocini untuk menjalani pemeriksaan. (aji taruna)