SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Kebijakan semena-mena membuat dan menjual stiker kendaraan yang pernah dilakukan pengurus organisasi kemasyarakatan Kerukunan Keluarga Telkomas (KKTS) telah dihentikan pada bulan September 2020 karena mendapat prores keras dan kecaman sebagian besar warga perumahan ini.

Bahkan aksi razia kendaraan bermotor tak berstiker yang dilakukan setiap malam hari selama beberapa minggu di jalan poros Perumahan Taman Telkomas Makassar oleh sejumlah petugas Satpam dan dikawal pengurus KKTS, juga turut dihentikan karena pelaksanaannya tak berdasar hukum.
Namun setelah sekitar 10 bulan berlalu, aksi sweeping kendaraan bermotor tanpa stiker produk KKTS kembali terlihat dalam dua malam terakhir yang dilakukan para petugas Satpam dengan dikawal oleh beberapa orang yang tak diketahui apakah dari pengurus KKTS ataukah pihak RW-RT.
Akibatnya kerap terjadi perdebatan dan ketegangan antara pemilik kendaraan yang merupakan warga Perumahan Taman Telkomas dengan para petugas Satpam yang menghadang di jalan poros dengan menutup portal dan menghentikan kendaraan yang hendak masuk lalu menanyakan stiker kendaraan.
Seperti yang terjadi pada Kamis (01/07/2021) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita saat mobil Daihatsu Granmax warna putih yang dikendarai seorang warga Perumahan Taman Telkomas hendak melewati portal masuk di jalan poros perumahan tersebut.
Tiba-tiba petugas Satpam menutup portal jalan dan menghadang mobil milik warga yang diketahui sudah puluhan tahun berdomisili di Perumahan Taman Telkomas. Salah seorang petugas langsung menanyakan mau kemana ? Setelah dijawab bahwa oleh pemilik mobil bahwa dirinya hendak pulang ke rumah di Jln Satelit, petugas lalu menanyakan mana stikernya ?
Terjadilah perdebatan dan ketegangan karena pemilik mobil kembali mempertanyakan stiker apa yang dimaksud ? Lalu siapa yang memerintahkannya melakukan razia stiker kendaraan ? Petugas itu hanya memberikan jawaban bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas.
Melihat perdebatan itu, salah seorang dari beberapa pria yang sedang bincang-bincang di meja samping pos lalu berdiri dan menghampiri mobil serta kembali menanyakan identitas warga. Setelah sang pemilik kendaraan memberitahukan identitasnya, barulah pria tersebut minta maaf.
Warga Jln Satelit itu kepada media ini menjelaskan, kebijakan terkait soal stiker yang tahun lalu dibuat pengurus KKTS dan berhasil terjual ribuan lembar dengan nilai total mencapai puluhan juta rupiah, sudah sejak September 2020 dihentikan. Karena selain tak berdasar hukum dan memberatkan warga dimasa pandemi, juga peruntukkan hasil penjualannya tidak jelas.
Bahkan aksi pembuatan dan penjualan stiker tersebut dinilai tidak efektif untuk dijadikan identitas kendaraan milik warga Perumahan Taman Telkomas, dan cenderung dipandang berorientasi bisnis karena orang luar yang hendak masuk ke pemukiman ini juga diwajibkan membeli dengan harga 2 kali lipat.
"Sejak September 2020, KKTS sudah tidak punya kewenangan dalam pengelolaan keamanan maupun penanganan sampah. Kewenangan tersebut telah dikembalikan ke pengurus RW-RT sesuai aturan yang ada. Karenanya, petugas Satpam sudah menjadi tanggung jawab pengurus RW-RT, dan bukan lagi kaki tangan KKTS," tegasnya.
"Jadi tidak benar kalo petugas Satpam menghentikan kendaraan di jalan poros Perumahan Taman Telkomas dan melakukan razia stiker produk dari KKTS. Silahkan hentikan kendaraan yang tidak dikenal petugas dan tanyakan tujuan serta bila perlu minta perlihatkan identitasnya. Bukan malah menanyakan stiker produk KKTS yang ilegal itu," tandasnya. (tim)








