Ketua AUHM : Seluruh Usaha Hiburan Diminta Perpanjang Penutupan Usahanya Sampai Tanggal 3 Januari 2021


SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Kota Makassar terkait pembatasan jam operasional usaha-usaha tertentu dalam kaitan penanganan wabah Covid-19, dan hasil rapat pengurus dan anggota AUHM, maka dengan ini Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) memutuskan sebagai berikut :

1. Meminta seluruh usaha hiburan untuk memperpanjang penutupan usahanya, yang semula dari tanggal 24 Desember sampai 26 Desember 2020, hingga pada tanggal 3 Januari 2021, atau sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemkot Makassar.

2. Dalam masa penutupan dimaksud, seluruh jajaran manajemen usaha hiburan diminta agar melarang karyawan/para pekerjanya untuk mudik/melakukan kegiatan liburan ke luar daerah/kota, sebagai upaya untuk ikut serta menekan penyebaran wabah Covid-19 di Kota Makassar pada khususnya.

3. Imbauan dimaksud juga sebagai upaya mendukung Maklumat yang telah dikeluarkan jajaran Kepolisian Negara RI.

"Demikian imbauan ini disampaikan untuk ditaati seluruh usaha hiburan di Kota Makassar," tandas Ketua AUHM Ir. Zulkarnai  Ali Naru dalam siaran persnya, Sabtu (26/12/2020). (*)
 

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN