Tuntut Tera Ulang Meteran Listrik Warga, Ratusan Massa Gema LMP Sulsel Unjuk Rasa di Kantor PT PLN UIW Sulselrabar

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Ratusan massa dari Gerakan Mahasiswa Laskar Merah Putih (Gema LMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) turun menggelar aksi unjuk rasa untuk kedua kalinya di Kantor PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sulselrabar, Jln Hertasning Raya, Makassar, Jumat (18/09/2020) siang.

Massa yang datang dengan sejumlah tuntutan, antara lain meminta Kementerian BUMN untuk turun langsung mengevaluasi kinerja direksinya khususnya PLN di wilayah Sulselrabar, dan yang terpenting adalah melaksanakan tera ulang meteran listrik dirumah-rumah warga sesuai UU No.2 Tahun 1981.

Menurut Korlap Gema Sulsel, Muh. Firwandi, ini merupakan aksi kedua yang digelar pihaknya. "Pada aksi pertama, kami sudah membuat kesepakatan dengan pihak PLN untuk bertemu pimpinannya guna melakukan klarifikasi. Tapi hal itu tidak ditepati oleh pihak PLN sendiri," katanya.

Tidak hanya itu, ungkap Firwandi, dalam aksi unjuk rasa ini pihak oknum keamanan PLN Sulselrabar diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap para pengunjukrasa. "Sangat disayangkan atas tindakan mereka itu. Kami akan laporkan hal tersebut ke pihak berwajib agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Firwandi kemudian menegaskan lagi, pihaknya akan terus menggelar aksi unjuk rasa hingga tuntutan mereka dipenuhi pihak PLN Sulserabar. "Dan jika tuntutan kami tidak bisa direalisasikan, kami minta pimpinan tertinggi PLN Sulselrabar untuk mundur saja, tandasnya.

Perbaiki Sistem Meter

Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Sulsel, Taufik Hidayat dalam press releasenya yang diterima media ini, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menuntut pihak PLN segera memperbaiki sistem meter yang dinilai merugikan warga.

Sekarang saatnya untuk memperjuangkan hak anda. Kami dari Laskar merah Putih Sulawesi Selatan mengajak seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga Sulawesi Selatan pengguna jasa PLN untuk memperjuangkan hak anda. Mari bersama kita pastikan pembayaran listrik dirumah telah sesuai pemakaian jangan sampai anda telah dirugikan.

Bila jumlah KEDIP tidak sesuai dengan aturan yang tertulis di meteran anda, silahkan videokan meter listrik di rumah anda sebanyak minimal 2 KWH, lalu kirim ke Hotline Pengaduan TIM HUKUM LMP Sulawesi Selatan nomor 089510641284.

Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan akan menuntut agar KWH meter milik PLN yang tersebar di Indonesia khususnya wilayah Sulawesi Selatan wajib ditera ulang. Sebab KWH merupakan bagian dari alat ukur, takar, timbang dan peralatannya (UTTP).

Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Meterologi Legal, setiap UTTP yang digunakan untuk transaksi jual beli wajib ditera ulang.
Tera dan tera ulang pada meteran listrik bersifat wajib.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya meteran listrik harus ditera setiap 10 tahun oleh petugas tera, agar tertib ukur sektor energi.

Semua meter sebelum dipasang ke masyarakat wajib di TERA dilakukan oleh Badan Meterologi dan diberikan segel, kemudian diberikan tes akurasi sebelum serah terima ke unit-unit sesuai SPLN.

Jika dikaitkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018, maka KWH meter PLN yang terpasang di seluruh wilayah Indonesia untuk segera ditera ulang. Sebab dari hasil investigasi kami ormas Laskar Merah Putih Sulsel bahwa kerjasama tera meterologi Provinsi Sulsel bersama PLN Wilayah Sulselrabar sudah tidak ada sejak 2008.

Bahkan kamar tera meterologi PLN yang berada di PLN Makassar Rayon Utara (Karebosi) Jalan Ahmad Yani sudah dipindahkan ke gudang PLN Kalukuang Jalan Teuku Umar dan itupun sudah dibongkar dan tidak ada lagi sistim tera meterologi KWH meter di PLN Sulsel sejak 2008.

Meter listrik dari pabrik ke masyarakat yang tidak melalui uji tera adalah pelanggaran. Pelanggan berhak menolak bayar tagihan jika KWH meter di rumahnya tidak pernah ditera ulang.

Dalam ketentuan lainnya, yakni pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap pelaku usaha, dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi syarat atau standar perundang-undangan.

"Ketika pelaku usaha yang dalam hal ini PLN, tidak melakukan tera ulang KWH meter, maka itu sudah jelas pelanggaran. Atas dasar itu, pihak PLN bisa dituntut pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sebesar Rp 2 miliar," pungkas Taufik Hidayat.

Akan Gelar Aksi Besar-besaran

Ketua dan Sekretaris Gema LMP Sulsel dalam konferensi persnya sore kemarin menyampaikan, pihaknya kembali akan menggelar aksi unjukrasa secara besar-besaran yang dijadwalkan pada Rabu 23 September 202p di Kantor PT PLN UIW Sulserabar.

Menurutnya, aksi unjuk rasa ini bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan lagi akibat meter listrik PLN yang terpasang dirumah-rumah warga tidak ditera ulang oleh pihak Meterologi.

"Aksi besar-besaran nanti akan melibatkan seluruh Ketua Gema Cabang Kampus se-Sulsel dan dibantu oleh seluruh pengurus Brigade LMP dari 15 Kecamatan, serta seluruh pengurus LMP dari 153 Kelurahan se-Kota Makassar," jelasnya. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN