Sidang Kasus OTT Diknas Sidrap : Saksi Kepala Sekolah Akui Terpaksa Setor Fee Karena Takut Dimutasi Bupati

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 6 Benteng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Akkase, S.Pd, M.Pd ketika memberi kesaksian dalam pemeriksaan kasus OTT Diknas Sidrap di depan sidang Tipikor Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (16/09/2020) sore, mengaku terpaksa menyetor fee proyek DAK di sekolahnya sebesar 3 persen ke terdakwa Ineldayanti, karena takut dimutasi oleh Bupati Sidrap H Dollah Mando.

“Karena Pak Alihu dalam rapat evaluasi pelaksanaan proyek DAK 2019 di Hotel Grand Asia, dari atas podium mengingatkan agar peserta rapat evaluasi supaya tahu diri, karena dana DAK itu tidak turun begitu saja,” cerita Akkase menjawab pertanyaan Hakim Ketua Ibrahim Palino SH MH tentang mengapa Akkase harus terpaksa menyetor fee proyek DAK ke terdakwa Ineldayanti.

Sebelumnya, di sidang ke-3 untuk 3 terdakwa kasus OTT Diknas Sidrap, Rabu kemarin, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Palino menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ahmad, sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi-saksi.

Sebanyak 5 saksi yang didengar keterangan di sidang yang menampilkan 3 terdakwa kasus OTT Diknas Sidrap, dari kalangan Kepala Sekolah di Kecamatan Baranti Sidrap. Mereka adalah, Imran, S.Pd (Kepala SDN 1 Baranti), Akkase, S.Pd, M.Pd (Kepala SDN 6 Benteng), Muslimin, S.Pd (Kepala SDN 8 Benteng), Makmur HS, S.Pd (Kepala SDN 7 Benteng) dan Tahir, S.Pd (Kepala SDN 5 Benteng).

Ibrahim Palino yang memulai pertanyaan kepada semua saksi, tentang asal usul diadakannya rapat Evaluasi Pelaksanaan Proyek DAK Diknas 2019 di Hotel Grand Asia Makassar, dijawab senada oleh para saksi, bahwa rapat evaluasi yang sering juga diberi nama rapat sosialisasi itu, rutin di laksanakan menjelang proyek DAK dilaksanakan dan sesudah pelaksanaan proyek DAK.

“Yang tanda tangani undangan untuk ikuti rapat evaluasi di Grand Asia adalah Ibu Kadis Diknas Nurkanaa. Yang buka rapat dan beri sambutan, Pak Bupati dan Bu Kadis Nurkanaah ikut beri sambutan. Setelah itu keduanya pulang dan kami-kami yang lanjut rapat,” jawab Makmur HS ketika ditanya Hakim Ketua.

Makmur HS kemudian mengaku ikut cara dari hampir seluruh Kepala Sekolah menyetor fee ke Ineldayanti di kantor Diknas Sidrap, karena para kepala sekolah selalu menyetor fee proyek DAK ke terdakwa Ineldayanti.

Ibrahim lanjut bertanya, apakah saksi Makmur juga takut dimutasi Buparti Sidrap atau merasa terancam dengan ucapan Alihu dan Alihu itu siapa ?

Makmur menjawab, setelah diingatkan oleh Ibrahim Palino agar saksi bicara jujur karena saksi berbicara dibawah sumpah. Makmur mengatakan, dirinya terpengaruh dengan peringatan Alihu berulang-ulang kepada peserta rapat evaluasi dari atas podium dalam bahasa Bugis yang terjemahan kasarnya, Alihu mengatakan dana DAK itu tidak turun begitu saja, tapi turun setelah diurus dan tentu ada orang yang mengurusnya. Kalau dengar pengarahannya berulang-ulang.

“Alihu itu Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Diknas Sidrap yang mulia,” kata saksi Muslimin Kepala SDN 8 Benteng menjawab pertanyaan Ibrahim Palino.

Sementara Damang, SH pengacara Ahmad, menanyakan kepada 5 kepala sekolah yang jadi saksi itu, apa ada keuntungan besar dari pelaksanaan proyek DAK itu yang didapatkan oleh para saksi, sehingga para saksi mampu menyisihkan uang fee yang cukup besar jumlahnya untuk dibayarkan ke Ineldayanti. Para saksi kemudian mengelak untuk menjawab pertanyaan Damang SH itu, dengan cara memberikan keterangan yang berberbelit-belit.

Rekan Damang, Said Sabiq, SH lalu memotong keterangan para saksi itu, dengan menanyakan siapa yang mengerjakan proyek DAK di sekolah mereka itu. “Diswadayakan sesuai aturan atau diserahkan ke pengusaha lewat tender atau lelang ?,” tanya Said Sabiq.

Saksi Tahir maupun saksi lainnya, hampir senada mengaku, kalau pengerjaan proyek DAK di sekolahnya berupa pembangunan atap gedung sekolah dengan bahan baja ringan. Tidak diswadayakan, tetapi sudah ada orang atau perusahaan yang direkomendir Diknas Sidrap untuk mengerjakannya.

“Yang mengerjakan atap baja ringan di sekolah saya, adalah Pak Habibi, sama dengan di sekolah 4 saksi lainnya yang hadir hari ini,” jawab Tahir, S.Pd Kepala SDN 5 Benteng Kecamatan Baranti, Sidrap.

Faizal Silanang, SH pengacara terdakwa Syahrul Sam yang Kepala Dinas Diknas Sidrap, menyergap jawaban Tahir yang menjawab pertanyaan Said Sabiq.

“Habibi ini siapa,” sergap Faizal Silanang memotong keterangan Tahir, yang kemudian jawabnya, kalau Habibi itu adalah adik kandung terdakwa Syahrul Sam.

Kepada wartawan seusai sidang, Damang SH mengungkapkan, kalau Habibie adalah Anggota DPRD Sidrap dan juga adik kandung Syahrul Sam yang mengerjakan proyek baja ringan di sekolah-sekolah lewat perusahaannya CV Syadar. (hs)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN