SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Pemasangan portal jalan di sejumlah titik yang menjadi akses keluar masuk penghuni maupun pengunjung pada Kompleks Perumahan Taman Telkomas Makassar belakangan ini mendapat sorotan dan kecaman keras dari berbagai kalangan, baik warga setempat maupun masyarakat sekitarnya.
Pasalnya, pemasangan portal jalan dan tindakan penutupan pada jam tertentu yang dilakukan atas kebijakan pihak pengurus Kerukunan Keluarga Telkomas (KKTS) dinilai mengganggu kenyamanan penghuni, tamu maupun warga disekitar kompleks perumahan tersebut.
Seperti diketahui berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan pengurus KKTS, akses keluar masuk areal Perumahan Telkomas terdapat 4 (empat) pintu melewati portal dan pos penjagaan yakni Pos KKTS 01 (Portal Jalur Utama Poros Telkomas), Pos KKTS 02 (Portal Jalur STO-BTP), Pos KKTS 03 (Portal Jalur RT.09-BTP), dan Pos KKTS 04 (Portal Jalur RT.10-BTP).
Pos KKTS 01, portal masuk keluar dibuka pagi pukul 05.30 Wita, kemudian portal keluar ditutup malam pukul 22.00 Wita, dan portal masuk ditutup malam pukul 24.00 Wita. Selanjutnya Pos KKTS 02, portal keluar dibuka pagi pukul 05.30 Wita dan portal masuk tetap tertutup, lalu portal keluar ditutup malam pukul 24.00 Wita.
Sementara Pos KKTS 03, portal dibuka penuh (full) pagi pukul 06.00 Wita kecuali mobil truk tidak dibolehkan, dan portal ditutup malam pukul 23.00 Wita. Sedangkan Pos KKTS 04, portal dibuka pagi pukul 06.00 Wita, dan portal ditutup malam pukul 23.00 Wita.
Kemudian dari 4 pos tersebut setiap malamnya hanya Pos KKTS 01 yang ditempati petugas keamanan perumahan. Sedangkan pos penjagaan lainnya tidak ada yang berjaga, petugas setelah mengunci dengan gembok portal di ketiga pos itu selanjutnya meninggalkan pos dan berkumpul di Pos KKTS 01.
Perihal pembuatan portal jalan dan penutupannya pada jam tertentu pernah ditanyakan seorang warga yang diketahui berprofesi sebagai penegak hukum. Melalui sebuah grup kecil WA, warga tersebut mempertanyakan dasar hukum dalam mengambil keputusan pembuatan portal dan penutupan jalan karena dianggapnya aturan tersebut identik dengan pemberlakuan jam malam. Pertanyaan itu justru mendapat jawaban yang terkesan arogan dari salah seorang pengurus.
Kecaman terhadap pembuatan portal jalan di Perumahan Telkomas juga dikemukakan seorang praktisi hukum di daerah ini yang memandang pemasangan portal jalan dan penutupan jalan pada jam tertentu melanggar Pasal 4 ayat (5) huruf b Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.10 Tahun 2010 tentang acuan pengelolaan lingkungan perumahan rakyat.
Menurut praktisi hukum itu, pemasangan portal di jalanan tidak bisa seenaknya karena harus ada izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Meski dengan alasan keamanan, tetapi pemasangan portal jalan jangan sampai mengganggu kenyamanan penghuni maupun masyarakat sekitar kompleks perumahan.
Selain itu, paparnya lagi, pemasangan portal jalan yang telah mendapat izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, harus mengacu kepada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No.AJ.003/5/9/DRJD/2011 yang mengatur ketentuan ukuran standar portal jalan.
Dia mengungkapkan lagi, keberadaan portal jalan harus diakui untuk menciptakan suasana keamanan jalan dan keselamatan lingkungan. Namun pada dasarnya pembuatan portal tetap membutuhkan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
"Karena portal juga dapat menyebabkan terhambatnya kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat atau terburu-buru. Misalnya terhambatnya perjalanan mobil dinas pemadam kebakaran saat menanggulangi musibah kebakaran. Atau kendaraan ambulans maupun mobil pribadi warga yang membawa orang sakit sedang kritis," tambahnya.
Warga lainnya menyampaikan pula, jalan yang ada di areal Perumahan Telkomas merupakan jalan umum milik negara karena telah diserahkan oleh pihak developer kepada pemerintah dan peruntukannya tentunya untuk seluruh warga masyarakat yang berkepentingan melintas di jalan-jalan dalam kompleks tersebut.
Apalagi akses jalan di kawasan Perumahan Taman Telkomas ini terhubung ke beberapa perumahan lainnya diantaranya Bumi Tamalanrea Permai (BTP) dan Golden Hill, juga ada SD-SMP-SMA Al-Ashri serta SMPN 35, dan bahkan di jalan poros sudah dibangun gedung Pengadilan Tipikor Makassar yang kemungkinan tak lama lagi beroperasi.
"Jika saja Kompleks Perumahan Telkomas berada di satu areal tersendiri dengan hanya satu akses jalan keluar masuk bagi penghuninya, mungkin dapat dibenarkan membuat portal dan pos penjagaan yang 1 x 24 jam ditempati petugas keamanan (Satpam) berjaga untuk mengontrol keluar masuknya penghuni maupun tamu dan melakukan buka tutup portal pada malam hari," ujar salah seorang warga. (tim)