SOROTMAKASSAR -- Makassar.
UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa) Setda Provinsi Sulsel, terindikasi membatasi rekanan yang berminat masuk sebagai peserta pelelangan proyek-proyek di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasalnya, paket-paket yang kini tengah tayang di Portal LPSE-Sulsel (Layanan Pengadaan Secara Elektronik-Sulawesi Selatan) telah melabrak aturan baku yang seharusnya menjadi acuan kepada seluruh pelaku jasa baik pengadaan barang dan jasa maupun pihak yang terkait langsung dalam proses pengadaan.
Sejumlah rekanan, menyebutkan, sangat terkejut melihat persyaratan yang ditetapkan UKPBJ Sulsel yang dinilai telah menambah-nambah aturan yang tidak relevan dan tidak sesuai peraturan, khususnya pada Kepmen PU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, yang seharusnya menjadi pedoman Pokja (Kelompok Kerja) UKPBJ dalam menyusun dokumen pengadaan barang dan jasa.
Mereka memberi contoh dalam dokumen Pengadaan Pembangunan Mess Malino, sangat jelas dan terang benderang melenceng dari Kepmen PU sebagai pedoman menyusun persyaratan pelelangan, dengan meminta persyaratan berupa dukungan keuangan dari bank, memiliki saldo rekening 10 persen dari nilai HPS dibuktikan dengan rekening koran tiga bulan terakhir dan lebih gila lagi meminta persyaratan berupa laporan keuangan 2020 yang harus diaudit akuntan publik
‘’Ini sangat mengada-ada, karena persyaratan dukungan keuangan telah lama dihapus dan hanya berlaku pada pelelangan kualifikasi perusahaan besar itupun dengan sejumlah pertimbangan, demikian pula dengan laporan keuangan yang harus diaudit dengan akutan publik,’’ ungkap Ketua Forum Pemerhati Rekanan Golongan Kecil (FOREGOK), Darmansyah Muin, SH.
Darmansyah Muin yang juga mantan Wartawan Harian Pedoman Rakyat, menilai pihak Pemprov Sulsel dalam hal ini pengelola proyek telah melanggar Etika Pengadaan Barang yang disebutkan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang secara tegas menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa.
‘’Semua pelelangan harus taat pada etika, kalau seperti ini kan Pokja maupun SKPDnya tidak beretika, karena sengaja memasukkan persyaratan yang entah dari mana dasar hukumnya,’’ ungkap Darmansyah, lalu menambahkan kalau paket lelang ini diperuntukkan untuk perusahaan golongan kecil.
Selain lelang Proyek Pembangunan Mess Pemda, beberapa rekanan juga menyoroti paket-paket lelang jasa konstruksi lainnya yang saat ini tayang di LPSE Sulsel, seperti Paket Lelang Rehabilitasi Gedung LPTQ, mensyaratkan tenaga yang ber SKT harus berijazah D-3 (Diploma 3), sementara dalam Kepmen No. 7 Tahun 2019, SKT itu hanya STM atau SMA.
‘’Hampir semua paket yang tengah lelang di LPSE Sulsel punya kisis-kisi yang diduga bertujuan menyulitkan rekanan lain,’’ ungkap salah seorang rekanan yang sangat kecewa melihat persyaratan di LPSE Sulsel, dan berharap agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang saat ini berada di Sulsel, dan katanya sedang memantau dan mengawasi pelelangan, untuk memperhatikan hal-hal seperti ini, karena awal mula praktek KKN ini dimulai dari proses pelelangan.
‘’Orang Dekat’’ Gubernur Ikut Mengatur ?
Banyaknya persyaratan lelang yang melenceng dari aturan baku yang seharusnya menjadi acuan dan pedoman dalam menyusun Dokumen Pelelangan, menimbulkan spekulasi dan stigma dikalangan pengusaha jasa konstruksi, bahkan ada yang memberikan dugaan keterlibatan ‘’orang dekat’’ Gubernur Sulsel, yang ikut menambah-nambah persyaratan yang menyepelekan pedoman yang ada.
Salah seorang rekanan menyebutkan pihaknya pernah dihubungi dengan oknum yang mengaku orang dekat dengan keluarga Gubernur, dan menawarkan paket-paket yang akan lelang di LPSE Sulsel, bahkan menyodorkan persyaratan yang harus dipenuhi, dan peserta yang diarahkan, terlebih dulu melengkapi persyaratan, setelah persyaratan itu terpenuhi, barulah diajukan di UKPBJ untuk ditayangkan di Portal LPSE Sulsel.
‘’Sebuah permainan gila,’’ ungkapnya, dan berharap Pokja lebih teliti menerima persyaratan-persyaratan yang diajukan SKPD, terlebih persyaratan yang tidak berdasar, agar pelelangan proyek- proyek di lingkup Pemprov Sulsel ini tetap berpijak pada prinsip pengadaan yang ditegaskan dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 yakni : transparan, bersaing, adil dan akuntabel. Bukan atas kehendak oknum tertentu yang dapat merusak tatanan pengadaan yang aturannya sudah baku (*)



