Diduga Tempat Pesta Narkoba dan Prostitusi, Hotel Fashion Jakarta Didemo Mahasiswa


SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Bintang Wahyu Saputra ingin menghadirkan Jakarta sebagai kota yang standar moralnya tinggi.

“Kami tidak ingin Jakarta kompromi terhadap praktik yang tidak sesuai dengan Perda dimana Hotel Fashion yang berada di kawasan Mangga Besar terkenal sebagai hotel yang memiliki fasilitas Griya Pijit,” kata Bintang saat berunjukrasa di depan Hotel Fashion, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (15/07/2019).

Pasalnya, hotel secara umumnya adalah tempat peristirahatan atau biasanya orang pendatang yang menginap untuk istirahat. Akan tetapi, Hotel Fashion memiliki keunikan yang dapat membuat publik curiga.

Bintang mencontohkan, seperti adanya kamar yang bisa transit atau hanya beberapa jam saja bisa dapat disewakan. Bahkan, terdapat beberapa kamar yang memiliki dan terdapat sound yang membuat kecurigaan. Menurut dia, untuk apa sound dipasang dikamar dan bahkan suara soundnya amat sangat keras ? Apakah itu kamar sekaligus room untuk para tamu pesta narkoba ?

Dengan demikian, berkedok Griya Pijit, Hotel Fashion sudah bukan rahasia umum lagi sebagai tempat prostitusi dan peredaran narkoba. Sehingga, dengan adanya fasilitas hotel dengan tingkat gedung sampai 10 lantai, Hotel Fashion menjadi tempat pesta narkoba hingga 24 jam.

“Tahun 2011 pernah terjadi ada 3 orang meninggal di Hotel Fashion akibat over dosis. Maka dari itu, kami yang merupakan kader serta pengurus PB SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) menilai adanya indikasi bahwa Hotel Fashion merupakan tempat pesta narkoba dan menyediakan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi,” jelas Bintang.

Padahal kata dia, jelas Perda DKI Nomor 8 tahun 2007 menyebutkan tentang Ketertiban Umum pasal 42 ayat 2 yang berbunyi, setiap orang dilarang : a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial. b. Menjadi penjaja seks komersial. c. Memakai jasa penjaja seks komersial.

Maka dari itu pihaknya mengajak seluruh mahasiswa, pemuda dan masyarakat mengawal dan menyatakan sikap untuk melakukan Jihad Sosial dalam hal nemberantasan prostitusi di Jakarta.

“Apabila tuntutan ini tidak diindahkan maka kami akan menagih janji Gubernur Anies Baswedan serta segala upaya konstitusional agar izin Hotel Fahion segera dicabut dan ditutup segala aktifitas Usahanya,” tegas Bintang. (*)
 

Politik

Pendidikan

Opini

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN