Dari Kunker Anggota Komite I DPD RI, Ini Kata Sekda Takalar

SOROTMAKASSAR - Takalar

Dalam upaya menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota Komite I Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr. H. Ajiep Padindang, SE.,MM melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, Selasa (09/01/2024).

Senator Dr. H. Ajiep Padindang, SE.,MM didampangi staf ahli Andi Saputera Maccirinna, SH.,M.Kn dan A.R. Mandasini, S.P.,M.Si, diterima Muhammad Hasbi (Sekda), Ketua DPRD Kab. Takalar Ir. Muh. Darwis Sijaya, Asisten 1,2 dan 3 serta Kepala OPD Kab. Takalar. Bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Pemda Kab. Takalar.

Pj. Bupati Kab. Takalar Dr. Setiawan Aswad sempat menemui dan berbincang sejenak dengan Dr.H. Ajiep Padindang, SE.,MM di ruangan terpisah, sesaat sebelum meninggalkan kantornya menuju Bandara International Sultan Hasananuddin.

Beberapa saat kemudian, di ruang rapat Kantor Bupati Takalar, Dr. H. Ajiep Padindang, SE.,MM dalam pengantarnya menyampaikan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, kewenangan-kewenagan dari UU No. 23 Tahun 2014 sudah banyak dimasukkan di Omnibus Law UU Cipta kerja dan Omnibus Law UU Kesehatan.

“Terkait antara kami DPD/DPR dan pemerintah yang fokus membahas akan hal itu, kami di DPD Omnibus Law UU Keungan”ujarnya.

Ajiep Padindang menambahkan, secara parsial Tahun 2023 UU Hubungan Pusat dan Daerah telah disahkan. Selain itu UU terkait Pajak, akan melebur menjadi satu UU di sektor Jasa Keuangan, drafnya sementara disiapkan.

“Tahun 2024 ini, seperti yang saya sampaikan tadi, mengenai UU Bidang Keuangan, menjadi dua yaitu Pertanggung Jawaban dan Pengelolaan Keuangan Negara,”ucap Ajiep Anggota DPD RI Dapil Sulsel.

Sebelum menutup pengantar dan mengajak untuk berdiskusi, Ajiep Padindang berharap ada masukan dari UU nomor 23 thn 2014 yang di alami Kepala-kepala OPD Takalar. Karena otonomi daerah, yang pasti sudah ada kesepahaman dan kesepakatan antara DPR dan DPD untuk tahun 2024 membuka moratorium otonomi daerah.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Muhammad Hasbi menanggapi UU nomor 23 thn 2014 terkait perubahan keempat. Menurutnya, Desentralisasi gagal di Kabupaten Takalar.

“Kondisinya, bukan desentralisasi tetapi resentralisasi,”kata Muhammad Hasbi dengan memberi 3 alasan mendasar, terhadap kebijakan pusat yang tidak berpihak dan merugikan daerah. Hasbi memberi contoh pembatasan belanja aparatur. Daerah diminta untuk membatasi belanja aparatur pegawai, maksimal 30 % dari APBD, sementara belanja kami disini 50%.

Disisi lain, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara terkait pengangkatan P3K. Semua tenaga honor ditingkatkan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (P3K) tenyata setelah pengangkatan tidak ada penambahan DAU.

“Akhirnya kami tidak percaya kebijakan pemerintah pusat.”tegasnya seraya menambahkan Pemerintah Kab. Takalar tidak mau lagi menerima P3K dengan beberapa alasan, salah satunya soal penggajian menyamai ASN dan ini akan menjadi beban daerah.

Ditambah lagi, sambung Muhammad Hasbi Lulusan STPDN Angkatan ke 12, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian dana Alokasi Umum penggunaannya tahun Anggaran 2023 yang ditentukan, sementara DAU kita diatur pemerintah pusat, resentralisasi menjadi hak daerah itu di hapus semua.

Mendengar masukan dan statemen “Desentralisasi Gagal” dari point-point yang telah dipaparkan tadi, Anggota Komite I Dr. H. Ajiep Padindang, SE.,MM menjadikan catatan dari hasil kunjungan kerja kali ini di Kabupaten Takalar. (rk)

Politik

Pendidikan

Opini

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN