SOROTMAKASSAR -- Medan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini masih mencari bukti dan keterangan terkait beredarnya informasi yang menyebutkan adanya Masjid yang dijadikan sebagai tempat melakukan kegiatan politik.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan menanggapi munculnya aksi unjuk rasa damai yang dilakukan elemen masyarakat dengan menyampaikan keberatan atas upaya-upaya menjadikan tempat ibadah sebagai ajang kampanye terkait Pemilu 2019.
"Sampai hari ini kami masih melakukan penelusuran data. Sebab informasinya kan bersumber dari media sosial, jadi bukti formalnya belum ada,” katanya, Jumat (22/02/2019).
Syafrida kembali menegaskan, sudah ada undang-undang yang melarang kegiatan politik dilakukan pada tempat ibadah. Karena itu Bawaslu selalu mengimbau agar tidak ada pihak manapun yang menjadi tempat-tempat ibadah sebagai sarana untuk melakukan
aktifitas politik praktis.
“Kalau menjadikan tempat ibadah menjadi tempat diskusi boleh saja. Namun jangan sampai ada upaya untuk mengajak memilih
pasangan tertentu atau memilih si-A maupun si-B. Itu melanggar,” ujarnya.
Syafrida mengaku pula, sampai saat ini pengaduan resmi atas dugaan penggunaan Masjid sebagai tempat berkampanye untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden, belum ada masuk ke Bawaslu Sumut.
Bawaslu Sumut, ungkapnya lagi, sudah berkoordinasi dengan jajaran mereka di Bawaslu Medan dan hasilnya juga sama. “Jadi belum ada laporan resmi,” tutur Syafrida R Rasahan. (leo)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini masih mencari bukti dan keterangan terkait beredarnya informasi yang menyebutkan adanya Masjid yang dijadikan sebagai tempat melakukan kegiatan politik.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan menanggapi munculnya aksi unjuk rasa damai yang dilakukan elemen masyarakat dengan menyampaikan keberatan atas upaya-upaya menjadikan tempat ibadah sebagai ajang kampanye terkait Pemilu 2019.
"Sampai hari ini kami masih melakukan penelusuran data. Sebab informasinya kan bersumber dari media sosial, jadi bukti formalnya belum ada,” katanya, Jumat (22/02/2019).
Syafrida kembali menegaskan, sudah ada undang-undang yang melarang kegiatan politik dilakukan pada tempat ibadah. Karena itu Bawaslu selalu mengimbau agar tidak ada pihak manapun yang menjadi tempat-tempat ibadah sebagai sarana untuk melakukan
aktifitas politik praktis.
“Kalau menjadikan tempat ibadah menjadi tempat diskusi boleh saja. Namun jangan sampai ada upaya untuk mengajak memilih
pasangan tertentu atau memilih si-A maupun si-B. Itu melanggar,” ujarnya.
Syafrida mengaku pula, sampai saat ini pengaduan resmi atas dugaan penggunaan Masjid sebagai tempat berkampanye untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden, belum ada masuk ke Bawaslu Sumut.
Bawaslu Sumut, ungkapnya lagi, sudah berkoordinasi dengan jajaran mereka di Bawaslu Medan dan hasilnya juga sama. “Jadi belum ada laporan resmi,” tutur Syafrida R Rasahan. (leo)