Nandar Jamaluddin : Pilkada Selayar Memungkinkan Diikuti 13 Pasangan Calon


SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Berpijak dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) 15 tentang tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kemudian merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang kemudian disandingkan dengan jumlah penduduk dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Selayar maka dimungkinkan berdasarkan kalkulasi rasionalnya dapat diikuti 13 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar periode 2021-2024.

"Sebab di KPUD itu basisnya adalah regulasi. Bukan berbasis pada sebuah wacana atau isu belaka. Adapun pada faktanya nanti beda itu kan urusan diluar arena KPUD Selayar. Demikian pula dalam pengusulan anggaran ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kepulauan Selayar, itu berbasis regulasi," ungkap Ketua KPUD Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin via selulernya kemarin di Benteng.

Khusus pasangan calon yang melalui jalur independen dari total DPT pada Pemilihan Legislatif 17 April lalu yang mencapai angka 91 ribu lebih yang kemudian dikaitkan dengan pasangan independen maka bisa menjadi 8 atau 9 pasangan calon.

Kemudian pasangan calon yang melalui partai politik berdasarkan hasil perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar yaitu sebanyak 25 kursi secara rasional dapat mengusung 5 pasangan calon. Sehingga jika ditambah 8 pasangan calon yang melalui jalur independen maka totalnya bisa mencapai 13 pasangan calon.

"Meskipun ada sejumlah partai yang akan berkoalisi. Sebab dari 9 partai politik yang memperoleh kursi di Parlemen hanya Partai Golkar yang bisa mengusung satu pasangan calon tanpa mesti harus berkoalisi dengan partai politik lainnya," ujarnya.

"Selain itu Partai Gerakan Indonesia (Gerindra) hanya mendapat 3 kursi, demikian pula Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat (PD) juga masing-masing 3 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 2 kursi, sementara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI.P), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) juga masing-masing 1 kursi," Nandar menambahkan.

Ditanya seputar pembukaan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar oleh Partai Keadilan Sejahtera pada 2 September lalu, Ketua KPUD Nandar Jamaluddin menyatakan, jika soal pembukaan pendaftaran pasangan bakal calon di masing-masing partai politik itu tidak diatur dalam PKPU. Tetapi itu adalah urusan internal partai politik. Juga merupakan suatu strategi politik sebagai upaya untuk memastikan kesiapan mereka dalam mengusung pasangan calon.

"Dan memang ini sudah masuk dalam tahapan pelaksanaan Pilkada yang akan digelar pada September tahun depan. Apalagi pada Oktober mendatang, antara KPUD dan Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar sudah akan melakukan penandatanganan kerjasama Naskah Perjanjian Akta Hibah Daerah (NPAHD) yang akan digunakan dalam pelaksanaan semua tahapan Pilkada 2020 yang sudah memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar," tandasnya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)
 

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN