Terdakwa Penambah Suara Caleg Divonis Empat Bulan Penjara


SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Sidang penambahan suara caleg oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palangga divonis empat bulan penjara dan denda lima juta rupiah. 


Selain anggota PPK Pallangga, hakim juga memberikan hukuman pidana yang sama kepada caleg PPP H Said Asyura.

Agenda pembacaan putusan oleh hakim berlangsung, Kamis,(18/07/2019) bertempat di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa. 

Juanto Avol, Komisioner Bawaslu Gowa kepada media ini, Jumat (19/07/2019) mengakui sudah adanya putusan sidang Tindak Pidana Pemilu Pasal 532  terkait penambahan dan pengurangan perolehan suara Calon Legislatif (Caleg).

Amar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan Vonis kepada Imran (PPK Pallangga) 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan ditambah denda Rp 5 juta. 

Kemudian, Sulaiman (Saksi PKS) diajukan In Absentia, 3 bulan penjara ditambah denda Rp 5 juta, dan H. Said (caleg PPP) 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan ditambah denda Rp 5 juta, serta Irfan (PPK  Pallangga) 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan ditambah denda Rp 5 juta.

"Vonis Pengadilan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Juanto singkat. (alfian)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN