Ketua KPUD Selayar : Tahapan Pilkada Selayar Dimulai September 2019

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar untuk periode 2021-2024 akan dimulai setelah launching Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada pada September 2019 yang akan datang.

Setelah semua PKPU dianggap klir barulah tahapan-tahapannya dapat dimulai. Tak bisa dipungkiri memang bahwa seandainya tidak ada proses gugatan di Makkamah Konstitusi (MK), maka secara kelembagaan KPUD Selayar sudah harus total memfokuskan pada persiapan dan tahapan agenda Pilkada yang akan dihelat pada September tahun depan.

Hal itu dikemukakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin saat ditemui media ini diruang kerjanya, Rabu (19/06/2019) tadi siang.

Meskipun demikian, lanjut mantan Kepala SMA Muhammadiyah Selayar ini, pada prinsipnya KPUD secara kelembagaan tidak bisa menjadikan alasan bahwa dengan memfokuskan diri pada gugatan dan persidangan di MK lalu kemudian tidak memberikan perhatian pada pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada di Selayar.

Karena itu sekali lagi ditegaskan bahwa setelah PKPU sudah resmi dilaunching maka proses tahapan Pilkada akan segera dimulai dan KPUD sudah bisa memberikan secara lebih detail dan secara teknis tentang regulasi yang akan menjadi acuan.

Hasil Pemilihan Umum Legislatif pada 17 April 2019 lalu, kata Nandar, itu hanya 9 partai politik yang hampir dipastikan memperoleh kursi di Parlemen Selayar.

Diantaranya Partai Golkar sebanyak 10 kursi, Gerindra 3 kursi, Demokrat 3 kursi, Partai Amanat Nasional 3 kursi, Partai Keadilan Sejahtera 2 kursi sedangkan Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Hati Nurani Rakyat masing-masing memperoleh 1 kursi sehingga total perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar untuk masa bhakti 2019-2024 mencapai 25 anggota dewan.

Namun yang tak kalah pentingnya yang harus menjadi pusat perhatian setelah PKPU sudah resmi dilaunching yaitu persiapan penyusunan anggaran dalam menghadapi Pilkada pada September 2020.

"Dalam penyelenggaraan Pilkada, KPUD tetap akan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Karena itu kita berharap meskipun terjadi revisi tetapi diharapkan tidak terjadi revisi yang sangat signifikan dan sangat berarti terhadap UU Pilkada," ungkap Nandar.

KPUD sebagai penyelenggara Pilkada berharap agar masyarakat lebih dewasa dalam berpolitik dengan melihat bahwa kepentingan Pilkada adalah kepentingan kita semua.

"Dan saya kira dalam menghadapi pesta demokrasi pemiliham pemimpin masa depan Selayar untuk 4 tahun, Selayar memiliki stok yang akan didorong untuk maju bertarung memperebutkan tampuk kepemimpinan di daerah berjuluk Butta Tanadoang ini. Sehingga memang mulai saat ini masyarakat harus dikuatkan kedewasaanya dalam berpolitik termasuk dalam meminimalisasi munculnya politik uang di Pilkada meski harus disikapi dan diminimalisir," kuncinya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

 

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN