Satres Narkoba Polres Bulukumba Amankan Seorang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

SOROTMAKASSAR - Bulukumba.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba Polda Sulsel, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD aliah HA (30)  terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.



Terduga pelaku MD yang bekerja sebagai wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba, diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Bulukumba, karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 3,29 gram.

MD alias HA, dibekuk di salah satu rumahnya di BTN Samil blok B Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada Kamis 14 April 2022, sekitar pukul 22.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba Iptu Darmawangsa menjelaskan, pihaknya  mengamankan seseorang yang diduga menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu.

“Betul anggota kami  mengamankan seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu dengan berat awal  3,29 gram," jelas Kasat Narkoba.

Iptu Darmawangsa menambahkan, sebelumnya dia menerima informasi dari warga, bahwa terduga sering melakukan taransaksi narkotika jenis sabu.

"Dari informasi itulah anggota kami melakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 saset plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaian milik terduga pelaku," sebut Iptu Darmawansyah.

Dari hasil interogasi awal,  terduga pelaku  mengakui bahwa kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,5 gram adalah  milik terduga yang dibeli seharga Rp 4.550.000, lalu terduga perjual belikan kembali.

“Selain mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, turut diamankan berupa 1 buah skill, 2 buah pireks, 1 buah sendok sabu, 1 buah bong alat isap sabu, 1 unit HP merek Oppo A12 warna abu-abu dan 1 unit HP merek Nokia warna biru," papar Kasat Narkoba yang baru beberapa hari bertugas di Polres Bulukumba.

Kini tambah Iptu Darmawansyah, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba dan hasil sampel urine dan barang bukti yang diduga sabu telah dikirim ke Labfor guna memastikan, apa betul mengandung zat narkotika atau tidak, sebagai tahap proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN