JURnal Celebes Beberkan 9 Kasus Illegal Logging di Sulsel

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Direktur JURnaL Celebes, Drs. Mustam Arif membeberkan sejumlah kasus pembalakan liar (illegal logging) di masa pandemi Covid-19.



"Sejak Maret hingga akhir tahun 2020, JURnal Celebes berhasil memantau sembilan kasus," ujarnya sebagaimana rilis yang disampaikan ke sejumlah media, Minggu (31/1/2021).

Hasil pantauan sebanyak sembilan kasus itu, Mustam menyimpulkan bahwa kasus pembalakan liar di masa pandemi di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) meningkat dibandingkan tahun 2019, tercatat hanya tiga kasus.

Dari sembilan kasus itu, katanya, hampir semua pelaku yang diproses hukum adalah masyarakat yang ditangkap karena menebang atau mengangkut kayu. Umumnya mereka diminta bekerja sama dengan pembeli atau pengusaha kayu.

Ketika Covid-19 mulai mewabah di Indonesia, Maret 2020, petugas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mata Allo mengamankan kayu jati dan kayu rimba campuran berasal dari kawasan Hutan Lindung Mata Allo di Kabupaten Enrekang.

"Dua pelaku beserta barang bukti diamankan karena kayu yang diangkut tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," lanjut Mustam.

Pelaku berinisial UK sebagai pemilik kayu ilegal dengan volume 300 batang berukuran diameter atau 38 meter kubik. Selain itu tersangka lain berinisial RB sebagai pemilik kayu jati 400 meter kubik. Setelah disidik Gakkuk, kasusnya tidak terpantau.

Penyitaan kayu ilegal di Toraja Utara yang dilakukan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Saddang II dan Satreskrim Polres Toraja Utara, berupa puluhan kubik kayu di Lembang Pulu Pulu, Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Toraja Utara.

Sesuai hasil pantauannya, Mustam menyebutkan, penebangan liar dilakukan delapan warga. Jenis kayu disita yaitu Nango, Letok, dan Bakan yang digunakan warga Toraja membangun rumah Tongkonan. Sesuai keterangan, para pelaku dan rekannya akan
menjual kayu tersebut. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 150 juta.

Lalu sekitar April 2020, pembalakan liar di Gowa. Balai Gakkum Wilayah melakukan penangkapan dan proses hukum.

Pelaku FT alias Abang (54) dengan barang bukti empat batang kayu jenis rita atau pulai bentuk gelondongan dengan panjang dua meter dari areal hutan yang dikelola PT Inhutani. Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan.

Menurut Mustam, Dodi selaku kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi mengapresiasi pihak yang telah membantu mengungkap kasus tersebut.

Selain itu, kasus Kayu Ilegal di Kabupaten Luwu Timur. Pelaku, JM ditangkap dan diproses Balai Gakkum KLHK Sulawesi.
 
Tersangka JM berperan dalam menyuruh pelaku lain untuk melakukan kegiatan tindak pidana perusakan hutan. Pengungkapan kasus berawal dari Operasi Polhut KPH Kalaena, Kabupaten Luwu Timur di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana.

Petugas mengamankan truk pengangkut kayu tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Setelah itu Balai Gakkum Sulawesi memproses tersangka JM itu dan menyelesaikan pemberkasan sebelum diserahkan ke Kejati Sulsel. Gakkum Sulawesi saat itu akan mendalami kasus tersebut.

Selanjutnya, lanjut Mustam, UPTD Dinas Kehutanan Luwu Timur mengamankan empat meter kubik kayu diduga hasil pembalakan liar di sekitar kawasan hutan lindung di Desa
Balambano, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur pada 24 Juli 2020.

Saat ditemukan, tak satu pun pemilik kayu berada di lokasi. Personil Dinas Kehutanan mengangkut kayu tersebut menggunakan truk sebagai barang bukti di Kantor UPTD Dinas Kehutanan Luwu Timur di Malili.

Tim Operasi Balai Gakkum Wilayah Sulawesi 16 Agustus 2020 menangkap seorang berinisial SY di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Tim mengamankan barang bukti 113 batang kayu rimba campuran yang diangkut satu truk.

Kemudian tim juga mengamankan 112 batang kayu rimba campuran yang diangkut truk  lain. Dua truk ini ditangkap di Jalan Poros Trans Makassar, Luwu, Kecamatan Larompong.

"Penebangan liar masih sering terjadi pada kawasan hutan lindung di Luwu Timur. Terbaru, 30 kubik kayu diamankan," ujarnya.

Polisi Kehutanan (Polhut) Luwu Timur mengrebek penebangan liar di kawasan hutan lindung di Luwu Timur. Pada 4 Oktober petugas Polhut mengamankan 30 kubik kayu di Desa Tarabbi, Kecamatan Malili.

Saat didatangi petugas, para pelaku melarikan diri. Petugas Polhut langsung mengamankan barang bukti.

Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona Malili, Mandar, mengatakan, pembalakan liar cukup marak berdasarkan laporan masyarakat di dekat ibukota Kabupaten Luwu Timur.

Para pelaku melarikan diri saat digrebek. Tindak lanjut proses hukum tidak terpantau di media maupun pemantau independen.

Pasa 8 Januari 2021, seorang politisi yang juga anggota DPRD Takalar, Muh Jabir Bonto menjadi tersangka kasus pembalakan ilegal dan perusakan kawasan konservasi di Komara, Kabupaten Takalar.
 
Sesuai informasi Gakkum Wilayah Sulawesi, pelaku menebang pohon tanpa izin dari pejabat berwenang, serta mengurangi dan menghilangkan fungsi serta jenis tumbuhan kawasan hutan produksi menggunakan alat berat dan menyebabkan perubahan keutuhan Kawasan Suaka Margasatwa Komara.

Polres Selayar, Selasa (19/1) mengamankan truk pengangkut kayu olahan yang diduga hasil penebangan liar. Barang bukti berupa kayu olahan dilakukan pelaku berupa kayu jenis kenari yang dibeli dari beberapa pengolah kayu di Desa Kalepadang, Kecamatan Bontoharu. Kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Jeneponto.

Sesuai informasi masyarakat, pembalakan liar sebelumnya dilakukan di gunung. Karena kayu di gurung sudah habis dijarah, penjual kayu beralih ke kayu kenari.

Mustam kemudian menyebutkan tiga kasus yang terjadi sebelum pandemi Covid-19. Sebanyak 57 kontainer kayu jenis merbau ilegal ditangkap petugas
gabungan Gakkum, Angkatan Laut, dan Kepolisian di pelabuhan
Makassar, 9 Januari 2019.

Kayu tersebut hendak diangkut dengan tujuan Surabaya, yang transit di Pelabuhan Makassar. Pemilik kayu ilegal dari Papua ini adalah enam perusahaan.

Kasus diproses hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. Tiga dari enan tersangka divonis di PN Makassar masing-masing 2 tahun dan denda.

Dua orang dilimpahkan ke Surabaya, dan satu orang jadi buron.Tidak terpantau dua tersengka di Surabaya dan satu orang yang DPO.

Bea Cukai Sulawesi Selatan mengamankan pengiriman kayu Merbau dari Maluku Utara menuju Bulukumba. Kayu senilai Rp 500 juta diduga tidak memiliki izin kelengkapan di Bulukumba, Senin (22/4).

Kayu Merbau ini diangkut oleh kapal Arjuna Putra 04 dari Kepulauan Sula, Maluku Utara tujuan Bira Bulukumba, Sulawesi Selatan. Kayu Merbau yang disita berjumlah kurang lebih 978 batang kayu atau senilai Rp 532.323.000.

Polisi Perairan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggagalkan penyelundupan ribuan meter kubik kayu asal Papua. Ribuan kubik kayu ilegal jenis bayam yang dibawa Kapal Motor Sinar Harapan II ditangkap di perairan Bulukumba, Sulsel, 2 Juli 2019 Ribuan kubik kayu ilegal asal Sorong, Papua ini akan didistribusikan ke sejumlah industri kayu di Kabupaten Bulukumba. (kh/r*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN