Klinik Lapas Makassar Prioritaskan Penanganan Penderita TB

SOROTMAKASSAR -- Makassar. Tuberkulosis atau TB yang lebih dikenal dengan TBC adalah infeksi bakteri Mycobacterium Tuberculosis yang menyerang dan merusak jaringan tubuh manusia.
Bakteri tersebut dapat ditularkan melalui saluran udara. TB biasanya menyerang paru-paru, namun bisa juga menyebar ke tulang, kelenjar getah bening, sistem saraf pusat, jantung, dan organ lainnya.

Penanganan terhadap pengidap penyakit TB sangat membutuhkan perhatian khusus. Mengingat hal tersebut, sehingga masalah kesehatan dengan jenis penyakit TB yang diderita warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar, menjadi prioritas utama untuk penanganannya bagi tim medis di Klinik Lapas Makassar.

Salah satu upaya tim Klinik Lapas Makassar yakni, memberikan pengobatan dan pencegahan, seperti tidak menularkan penyakit dengan menempatkan pengidap di ruang isolasi, serta memperhatikan pengobatan yang diberikan.

Untuk penanganan TB, tim medis Klinik Lapas Makassar memberikan 3 tahap pengobatan, yang pertama pengobatan TB kategori 1 yakni, pengidap diwajibkan berobat selama 3 bulan dengan rutin mengkonsumsi obat minum dan suntik selama 1 bulan pertama, dan dibulan berikutnya hanya mengkonsumsi obat minum.

Untuk Tahap kedua, pengobatan TB kategori 2 yang sudah memasuki tahap Kronis, dimana pengidap diberikan obat minum dan suntik secara rutin selama 2 bulan terakhir, dan dibulan berikutnya hanya diberikan obat minum saja. Dengan memperhatikan berat badan dan tinggi WBP, sebagai penentu dosis yang diberikan.

“Untuk tahap selanjutnya, pengobatan TB kategori MDR atau Multidrug-Resistant Tuberculosis, yang resisten terhadap manfaat dua obat anti tuberkulosis yang paling kuat, yaitu isoniazid dan rifampisin. Pengendalian kasus TB MDR ini dimulai dari penemuan kasus terduga TB resisten obat,” ucap petugas Klinik Lapas Makassar.

Seseorang termasuk kriteria terduga TB resisten obat jika penderita TB gagal pengobatan, kuman TB masih aktif setelah 3 bulan pengobatan, dan penderita TB yang tergolong memiliki penyakit HIV. Selain itu, untuk durasi pengobatan ini bisa berubah pada kasus TB MDR yang berbeda.

Seperti pada TB MDR tanpa komplikasi atau pada TB MDR yang belum mendapatkan pengobatan lini kedua. Untuk kedua kasus tersebut, tim medis Klinik Lapas merekomendasikan program pengobatan yang lebih, yaitu 9-12 bulan, dan 12–24 bulan jika tergolong sangat kronis, contohnya seperti salah satu WBP yang mengidap TB MDR, dan diwajibkan berada di ruang isolasi Lapas dan diberikan pengobatan rutin selama 24 bulan. (Aji Taruna)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN