Kriminalisasi Pers, Penyidik Polda Sulsel Resmi Dilapor ke Propam Mabes Polri

SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Koordinator Tim Hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) untuk jurnalis Muh Asrul, Muhammad Arsyad resmi melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke Divisi Propam Mabes Polri, Jumat (6/3/2020).

Laporan Muhammad Arsyad bernomor SPSP2/626/III/2020/Bagyanduan berisi tentang Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengaduan Atas Dugaan Ketidakprofesional Terkait Laporan Polisi Nomor: LPB/465/XII/2019/DIT.RESKRIMSUS Tanggal 17 Desember 2019.

“Ada dugaan kriminalisasi pers. Sengketa pers dibawa ke pidana. Makanya kami melaporkan ini ke Divisi Propam Mabes Polri,” tandas Muhammad Arsyad usai melaporkan dugaan kriminalisasi pers ini ke Kapolri, Jend Pol Idham Azis.

Selain melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, Muhammad Arsyad juga melaporkan kasus dugaan kriminalisasi pers ini ke Komnas HAM.

Sebelumnya Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) untuk Asrul mendapatkan surat jawaban Dewan Pers yang diteken Ketua Dewan Pers M Nuh.

Surat ini mempertegas bahwa sesungguhnya kasus Asrul adalah kasus pers. Aturannya juga sudah jelas, mekanisme sengketa pers. Asrul tak perlu ditangkap apalagi ditahan, ia ditangkap karena aktivitasnya sebagai jurnalis.

Kriminalisasi Pers dengan jerat ITE, begitu terbentang di depan hari-hari belakangan ini. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN