Khawatir Perannya Dihilangkan, Asosiasi Kepelabuhanan Sepakat Tolak Revisi UU 17/2008 Tentang Pelayaran

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Revisi terhadap Undang Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah disahkan sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagaimana diusulkan Komisi V DPR, awal Juli 2024, kini meresahkan anggota asosiasi kepelabuhanan di Makassar, Sulsel.


Berdasarkan draf RUU Pelayaran, terdapat 24 poin perubahan, termasuk di dalamnya ketentuan ayat yang diubah maupun penambahan pasal. Atas rencana revisi ini, wajar jika sejumlah pengurus asosiasi menyampaikan kekhawatirannnya kepada wartawan di Kafe Pelangi, Jumat (30/8/2024) pagi.

Karena itu, Pengurus Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sulsel, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesia Logistik dan Forwarder Assosiasi (ALFI/ILFA) Sulselbar, Indonesia Nasional Shipowners Association (INSA), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Sulsel, dan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Sulselbar, telah mengirim surat kepada pihak terkait, namun hingga saat ini belum direspons.

Beberapa pasal yang akan dihapus atau ditambah itu menimbulkan kekhawatiran bagi anggota APBMI Sulsel, ALFI/ILFA Sulselbar, INSA Makassar, GPEI Sulselbar, dan Ginsi Sulsel. Misalnya, pasal 110 mengenai tarif jasa kepelabuhanan yang direncanakan ada penambahan menjadi 5 ayat, yang tadinya hanya 4 ayat.

Atas rencana penambahan atau penghapusan ayat itu, pengurus asosiasi di Makassar menolak. Dalam penentuan tarif nanti, asosiasi bakal tidak dilibatkan lagi mengingat akhir-akhir ini, pihak Pelindo selaku penyedia jasa justru sudah bertindak sebagai pengguna jasa.

Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sulsel, H.M.Anwar Thaba secara tegas menolak revisi UU tersebut dengan peran asosiasi akan menghilangkan peran asosiasi yang selama ini memberi kontribusi yang besar terhadap pengembangan pelabuhan dan peningkatan pelayanan jasa kepelabuhanan.

"Selama ini 'kan, jika ada rencana kebijakan kenaikan tarif jasa, asosiasi selalu memberikan masukan sesuai aspirasi yang berkembang di kalangan anggota," paparnya.

Jika revisi UU tersebut tetap dilakukan, lanjut Anwar Thaba, asosiasi akan kehilangan peran, khususnya dalam melakukan upaya check and balance.

Syaifuddin Syahrudi pun lebih tegas menolak demi menaungi anggotanya yang jumlahnya mencapai 200 perusahaan.

Ketua DPW ALFI/ILFA Sulselbar itu mengatakan, poin pasal yang akan dihapus itu terkait struktur tarif yang bersentuhan langsung dengan anggotanya. Selama ini, katanya, asosiasi selalu dilibatkan jika ada rencana kenaikan tarif.

Menurutnya, jika peran asosiasi dihapus, maka berdampak pada sosial ekonomi masyarakat dan menimbulkan high cost economic (ekonomi biaya tinggi) terkait jasa logistik.

"Bahkan, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) bisa menaikkan tarif jasa pelabuhan secara sepihak,” ucapnya.

Adanya perubahan dan penambahan ayat pada Pasal 110 dalam RUU tentang perubahan UU No.17 Tahun 2008, dapat mematikan peran asosiasi di pelabuhan, sebelumnya asosiasi selalu terlibat dalam setiap kebijakan kenaikan tarif.

"Selama ini kami selalu mengikuti jika ada penyesuaian tarif. Selama itu proporsional, terkait pelayanan dan alasannya jelas," ujarnya.

Kesimpulannya menurut Sekjen ALFI/ILFA Sulselbar, Hasim Nur, kebijakan apa pun di pelabuhan ke depan mesti disetujui asosiasi.

"Tanpa negosiasi dengan pihak asosiasi, akan seenaknya berlakukan tarif," tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPC INSA Makassar, Capt Zulkifli menyatakan, pihaknya menolak revisi Undang-Undang Pelayaran yang mengebiri peran asosiasi, khususnya dalam penentuan tarif jasa pelabuhan.

Kalau peran asosiasi ditiadakan, lanjut Zulkifli, akan berdampak terhadap biaya operasional kapal yang dapat menimbulkan harga jual yang tinggi. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN