KPU Maros Gelar Bimbingan Teknis Aplikasi dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019

SOROTMAKASSAR -- Maros. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, Senin (17/12/2018) pukul 10.30 Wita di Batangase Meeting Room, Grand Town Hotel, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Maros Samsu Rizal, SIP, MSi ini, dihadiri oleh Komisioner KPU Sulsel DR. Upi Hastati, MH (Divisi Hukum), Komisioner KPU Maros Umar, SPd, MPdI (Divisi Hukum) dan Dra. Meilany (Divisi Perencanaan dan Data), serta LO Parpol se-Kabupaten Maros sebanyak 14 orang.

Ketua KPU Maros Samsu Rizal, SIP, MSi dalam sambutannya mengemukakan, pelaksanaan Bimbingan Teknis Aplikasi dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2019 ini, bertujuan melaporkan dana kampanye dengan melihat prinsip Pemilu yakni jujur, adil dan transparan.

"Laporan Dana Kampanye Partai Politik diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk selanjutnya diaudit dan diserahkan ke KPU," ungkap Samsu Rizal.


Komisioner KPU Provinsi Sulsel, DR. Upi Hastati, MH dalam arahannya menyampaikan, penyerahan Laporan Dana Kampanye ini merupakan bagian dari Tahapan Pemilu. Ada tidaknya sumbangan yang diterima Papol, tetap dilaporkan ke KAP. Beberapa poin sumbangan dana yang dilarang diterima oleh Parpol, seperti sumbangan pihak ketiga yang tidak disebutkan namanya dan dana tersebut berasal dari hasil korupsi.

Sementara penjelasan mengenai Aplikasi Dana Kampanye Pemilu Legislatif 2019 (Sidakam DPR/DPRD) disampaikan oleh Staf KPU Provinsi Sulsel Sri Pratiwi Kasim, SIP. (im/jw)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN