KIN Kabupaten Bulukumba Lakukan Pendampingan Karyawan yang di PHK PT Lonsum


SOROTMAKASSAR -- Bulukumba.

Komite Investigasi Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (KINDa Sulsel) menerima surat permohonan pendampingan dari 9 (sembilan) orang karyawan PT Lonsum Bulukumba yang di PHK melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Komite Investigasi Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (KaKINDa Sulsel).

Untuk itu KaKINDa Sulsel menugaskan kepada Koordinator KIN Kabupaten Bulukumba Muh. Syafruddin untuk melakukan tugas pendampingan sampai kasus PHK ini selesai sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan dalam rangka Konsolidasi Organisasi Komite Investigasi Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, serta dalam rangka melaksanakan tugas Pengawasan dan Pemantauan berbagai pelanggaran Tindak Pidana Hukum, KKN, dan HAM.

Menurut salah seorang karyawan PT Lonsum Bulukumba yang di PHK, Arifin bahwa PT Lonsum Bulukumba telah mengeluarkan surat No.001-005 dan No.016- 019/PIE/PHK/VIII/2019, Perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pekerja (Tapper) Palangisang Estate karena mereka telah melakukan pelanggaran berat yakni kegiatan minum tuak dan mempostingmya dimedia sosial facebook.

Menurut Koordinator KIN Bulukumba Muh. Syafruddin, PT Lonsum Bulukumba mengeluarkan surat PHK tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu kepada pekerja atau serikat pekerja, dan hal itu tidak memenuhi prosedur sesuai ketentuan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 151. 

Lebih jauh Muh. Syafruddin juga mengatakan, tindakan PHK ini tanpa didahului oleh surat peringatan 1, 2, dan 3, dan hal ini merupakan tindakan PHK yang tidak sesuai dengan prosedur.

Muh. Syafruddin menegaskan, asumsi hukum PT Lonsum Bulukumba yang menggunakan pasal 158 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan No.012/PPU-1/2003 sehingga PHK gugur demi hukum.

Proses pendampingan ini telah berprogres hinggga ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, dan pada tangggal 23 September 2015 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan (Disnakertrans) melakukan pemanggilan terhadap Direktur PT Lonsum Indonesia Tbk Palangisang Estate dan Ketua PUK FSP PP SPSI  Palangisang Estate untuk melakukan mediasi dengan pihak yang di PHK pada tanggal 25 September 2019 melalui Mediator Hubungan Industrial di Ruang Mediasi Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Muh. Syafruddin yang didampingi oleh Koordinator KIN Kabupaten Maros Aswandi Hijrah, SH, MH, mediasi ini belum menghasilkan kesepakatan sehingga akan dilaksanakan lagi pada tanggal 9 Oktober 2019. KIN akan terus mengawal kasus ini hingga dapat selesai dengan baik sesuai UU yang  berlaku. (yt)
 

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN