SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Dalam rangka memperingati Hari Adhiyaksa ke-59, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Selayar memusnahkan barang bukti perkara didepan kantor Kejari, Jl WR Supratman, Kelurahan Benteng, Jumat (19/07/2019).

Barang bukti perkara terdiri dari tindak pidana perjudian sebanyak 1 perkara, sabu 8 perkara dengan jumlah 25 yang berat keseluruhan 57,940 gram, anak 3 perkara, senjata tajam sebanyak 7 perkara yang terdiri dari senjata tajam jenis parang 7 buah dan senjata tajam jenis badik 1 buah, barang bukti pupuk ilegal 1 perkara, serta barang bukti tindak pidana orang dan harta sebanyak 9 perkara.
Barang bukti perkara tersebut dimusnahkan dengan cara pemotongan, pembakaran dan penimbunan.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Arham Gusdiar, Kasat Polair, KBO Narkoba, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Selayar, staf Rutan, dan Dinas Kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Cumondo Trisno, SH mengatakan, pemusnahan ini adalah perkara yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri.
"Pemusnahan barang bukti ini hasil penanganan kasus periode 2018 s/d 2019 dan telah inkrah, karena pemusnahan dilaksanakan setelah menerima keputusan dari pengadilan. Kalau belum inkrah mana mungkin kami pihak kejaksaan melaksanakan pemusnahan," ucap Kejari Selayar Cumondo Trisno, SH.
Ia juga meyakinkan bahwa keseluruhan barang bukti yang telah dimusnahkan pihaknya dipastikan tidak dapat digunakan kembali. (Ucok Haidir)








