Polres Gowa Ungkap Penangkapan Pelaku Pengedar Kosmetik Tanpa Label BPOM

SOROTMAKASSAR -- Gowa

Satuan Narkoba Polres Gowa kembali menggrebek gudang kosmetik yang diduga tanpa izin edar dan tanpa label BPOM, di Perumahan Andi Tonro Permai Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Rabu (05/12/2018) kemarin.

Petugas pun berhasil menyita sejumlah barang kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan itu diantaranya Cream Gold sebanyak 236 pcs, Cream putih sebanyak 128 pcs, Cream B sebanyak 93 pcs, dan bahan baku Cream sebanyak 2 gentong/ember.

“Kami juga berhasil menangkap dan mengamankan seorang pelaku yakni perempuan HSR (26tahun) yang juga merupakan pemilik dan pengedar kosmetik tersebut,” terang Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, SIK, MSi saat menggelar Press Confrence, Kamis (06/12/2018).

Perempuan HSR juga mengakui produksi dan pengedaran kosmetik itu telah berlangsung sejak tahun 2015, dengan sasaran lingkup wilayah Kabupaten Gowa.

Pelaku pun kini dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3), pasal 198 jo pasal 108 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 62 ayat (1) dan pasal 8 huruf a dan d UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1,5 Milyar. (*jw)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN