ASN Tak Masuk Kerja di Hari Pertama, Sanksi Penurunan Pangkat Menanti


SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Drs Muhtar, MM mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan lebih luas lagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini untuk mematuhi ketentuan masuk kantor di hari pertama kerja setelah cuti bersama lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1440 H. 

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari pemberian sanksi yang dijatuhkan oleh Bupati Kepulauan Selayar, HM Basli Ali sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kepulauan Selayar, Drs Muhtar, MM mengemukakan, Pemerintah Daerah (Pemda) telah menerima surat perintah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI di Jakarta dengan nomor : B/26/M.SM.00.01/2019 bertanggal 27 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Syafruddin selaku Menteri PAN-RB RI untuk melakukan sidak pada hari pertama masuk kerja, Senin 10 Juni, besok.

"Salah satu tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pegawai masuk kerja dan melaksanakan tugas secara tepat waktu. Dan KemenPAN-RB meminta kepada seluruh Bupati, Walikota dan Gubernur diseluruh Indonesia untuk melaporkan hasil inspeksi mendadak (sidak) nya dimasing-masing wilayah pemerintahannya paling lambat pukul 15.00 Wita Senin 10 Juni, besok." ungkapnya.

Terkait surat perintah ini, Pemda Kepulauan Selayar telah membentuk 3 tim sidak yaitu Bupati, HM Basli Ali sebagai Ketua Tim I, Wakil Bupati, Dr H Zainuddin, SH, MH selaku Ketua Tim II, dan Tim III diketuai Sekretaris Daerah (Sekda), Dr Ir H Marjani Sultan, M.Si. 

Demikian pula untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibagi 3 tim. Surat Perintah itu sudah ditandatangani oleh Bupati, HM Basli Ali dan sudah ada ditangan Kepala Bidang Kesejahteraan Pegawai, Sitti Rahmatia yang akan dibagikan Senin pagi. Dan bagi mereka yang tidak masuk kerja pada hari itu akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

PNS atau ASN yang tidak mengindahkan perintah ini akan diberikan hukuman atau sanksi yang setimpal sesuai tingkat atau kadar pelanggaran yang dilakukan. Sedangkan PNS atau ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan bahkan hingga penurunan pangkat. 

"Terkecuali mereka sakit, atau ada keluarga yang berduka maka itu akan ditelusuri lebih lanjut," jelas Muhtar kepada media ini dari Makassar, Minggu (09/06/2019) siang tadi.

Selain itu, Bupati HM Basli Ali juga sudah mewarning para pejabat jauh sebelum memasuki lebaran untuk tidak menggunakan kendaraan dinas dalam melakukan mudik lebaran keluar daerah. Dan jika ada yang mencoba melanggar maka akan mendapat teguran langsung dari Bupati sebagai pemegang tampuk kepemimpinan tertinggi didaerah ini. (M. Daeng Siudjung Nyulle)
 

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN