SOROTMAKASAR -- Toraja.
Kepala Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jumat 24 Mei 2019. Selain KL, jaksa juga turut menahan TRN sebagai Pelaksana Kegiatan (TPK).
Setelah keduanya menjalani pemeriksaan, terindikasi kuat ada penyimpangan dalam penggunaan dana desa dan langsung ditersangkakan serta ditahan terhitung mulai Jumat (24/05/2019) siang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya dikenakan rompi orange dan dinaikkan ke mobil tahanan Kejari Tana Toraja untuk selanjutnya dibawa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Makale.
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jefri Penanging Makapedua mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan penahanan kepada kedua tersangka yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana desa tahun 2017 dan 2018.
Berdasarkan hasil audit terakhir dilapangan oleh tim kejaksaan dan tim Inspektorat pada
tanggal 17 Mei 2019, salah satu kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro belum selesai dikerjakan dan belum bisa difungsikan.
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 800 juta dengan rincian anggaran pada tahun 2017 dianggarkan Rp 376 juta dan tahun 2018 dianggarkan Rp 445 juta.
“Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 perubahan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Kajari. (ta)
Kepala Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jumat 24 Mei 2019. Selain KL, jaksa juga turut menahan TRN sebagai Pelaksana Kegiatan (TPK).
Setelah keduanya menjalani pemeriksaan, terindikasi kuat ada penyimpangan dalam penggunaan dana desa dan langsung ditersangkakan serta ditahan terhitung mulai Jumat (24/05/2019) siang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya dikenakan rompi orange dan dinaikkan ke mobil tahanan Kejari Tana Toraja untuk selanjutnya dibawa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Makale.
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jefri Penanging Makapedua mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan penahanan kepada kedua tersangka yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana desa tahun 2017 dan 2018.
Berdasarkan hasil audit terakhir dilapangan oleh tim kejaksaan dan tim Inspektorat pada
tanggal 17 Mei 2019, salah satu kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro belum selesai dikerjakan dan belum bisa difungsikan.
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 800 juta dengan rincian anggaran pada tahun 2017 dianggarkan Rp 376 juta dan tahun 2018 dianggarkan Rp 445 juta.
“Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 perubahan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Kajari. (ta)