SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Delapan remaja di Kabupaten Kepulauan Selayar diringkus polisi, Sabtu (04/05/2019). Mereka adalah berinisial RP (19), M (22), RL (18), AS (18), SI (18), I (18) dan dua orang lainnya yang masih di bawah umur.
Pelaku diringkus lantaran diduga telibat kasus pemerkosaan anak dibawah umur berinisial N,
yang terjadi di Kampung Dolak, Desa Mare-mare, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Arham Gusdiar mengatakan, awalnya korban diajak jalan-jalan oleh pelaku dengan diawali melakukan chating melalui facebook dengan menggunakan akun pribadi mereka.
"Tetapi pelaku AI beralasan bahwa motornya rusak sehingga teman bernisial I yang datang menjemput korban," kata Arham kepada Media ini, Senin (06/05/2019).
Selanjutnya, I membawa korban dengan modus akan mengajak jalan-jalan ke arah Benteng. "Tetapi kemudian pelaku beralasan akan mengambil uang ke rumah ibu tirinya. Di perjalanan pelaku berbelok ke kampung Dolak. Dan ditempat itu mereka melakukan aksi bejatnya," ujarnya.
Sebelum pelaku I mencabuli korban terlebih dahulu mengancam akan memukulnya. Karena diancam, sehingga korban pasrah menerima aksi cabul dari pelaku I. Setelah mencabulinya, I membawa di rumah kosnya di Benteng Selayar. Dan di tempat itu terdapat sejumlah rekan lainnya yang juga turut ikut melakukan aksi pencabulan kepada korban.
Usai dicabuli, korban bersama keluarganya mendatangi Polres Selayar lalu melaporkannya perbuatan kedelapan remaja pelaku pencabulan. Dan kedelapan orang remaja tersebut ditangkap polisi. Selanjutnya mereka akan menjalani proses hukum. (uh)








