APBD-P Sinjai 2024 Resmi Disahkan, Pendapatan Daerah Bertambah

SOROTMAKASSAR- SINJAI,

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemkab Sinjai tahun 2024 disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan APBD perubahan ini ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama dan penyerahan Ranperda APBD perubahan tahun 2024 oleh Pelaksana Harian Ketua DPRD Sinjai, Andi Sabir ke Pj. Bupati Sinjai yang diwakili oleh Pelaksana Harian Sekda Sinjai Andi Ilham Abubakar dalam rapat paripurna, Senin (30/9/2024) malam.

Pelaksana Harian Sekda Sinjai Andi Ilham Abubakar dalam sambutannya menyampaikan, ranperda perubahan APBD 2024 yang telah disetujui bersama antara Pemda dengan DPRD Sinjai selanjutnya disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan jadi perda.

Untuk itu, ia menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas kerjasamanya yang sangat baik dalam seluruh pembahasan Ranperda APBD tahun 2024.

Termasuk kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah, para Pimpinan Perangkat Daerah bersama seluruh staf yang telah bekerja untuk menghasilkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun 2024.

"Ini semua merupakan hasil kerja optimal yang telah dihasilkan oleh DPRD bersama Pemkab Sinjai. Sebelum menghasilkan kesepakatan bersama, tidak jarang melalui diskusi dan perbedaan pendapat, baik pada proses pembahasan KUA dan PPAS maupun dalam pembahasan Ranperda,” ungkapnya.

Melalui Plh Sekda, Pj. Bupati Andi Jefrianto Asapa mengingatkan bahwa perubahan ABPD belum sepenuhmya memenuji keinginan masyarakat, masih banyak persoalan, hambatan dan tantangan dalam pembangunan daerah sehingga kedepan kita harus lebih giat lagi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Tantangan kedepan jauh lebih berat dan kompleks sehingga saya mengajak kepada kita semua untuk lebih meningkatkan kerjasama dalam membangun daerah dan berinovasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.

Adapun ringkasan Perubahan APBD tahun 2024 yang dibacakan Kabag Fasilitasi, Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD Sinjai, A. Adityawarman Atma Putra diantaranya pendapatan daerah bertambah dari Rp 1,15 triliun bertambah Rp 23 miliar sehingga menjadi Rp 1,38 triliun lebih.

Belanja daerah dari Rp 1,15 triliun bertambah Rp 55 miliar sehingga menjadi Rp 1,170 triliun lebih. Selanjutnya penerimaan pembiayaan daerah dari Rp 25 miliar lebih bertambah menjadi Rp 52 miliar lebih.

Pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan atau tetap Rp 20,04 miliar lebih. Pembiayaan netto dari Rp 0 bertambah menjadi Rp 31,9 miliar, sedangkan silpa Rp 0.

Pembiayaan netto dari Rp 16,62 miliar bertambah menjadi Rp 86,1 miliar lebih, sedangkan Silpa Rp 0.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sinjai, para Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Bupati serta para Kepala OPD Lingkup Pemkab Sinjai. (*)

 

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN