Pelantikan Pejabat di Bumi Pongtiku Dibatalkan, Sekda Jelaskan Ini

SOROTMAKASSAR, SULAWESI SELATAN - Terkait dibatalkannya pelantikan 147 Pejabat di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) pemerintah daerah setempat sampaikan permintaan maaf atas kesalahan penetapan jadwal pelantikan.

Hal itu disampaikan Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang yang akrab disapa Ombas melalui Sekretaris Daerah Salvius Pasang melalui via whatsapp pada media ini, Kamis 28 Maret 2024.

Dimana dikatakannya, hal ini adalah kesalahan dalam memahami jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, dimana sesuai jadwal bahwa penetapan calon kepala daerah Pilkada itu tanggal 22 September 2024.

Sementara itu pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Sekolah dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten yang berjuluk Bumi Pongtiku (Toraja Utara, red) dilakukan tanggal 22 Maret 2024.

“Berarti pelantikan ini masuk dalam masa enam bulan, dimana sesuai Undang-Undang Pilkada dinyatakan bahwa kepala daerah baik incumbent maupun tidak incumbent dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum Pilkada dan enam bulan setelah Pilkada,” sebutnya.

Selanjutnya, pembatalan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, untuk dapat menyampaikan kepada ASN yang terdampak pada pelantikan tanggal 22 Maret 2024 di lingkungan kerjanya, agar tetap melaksanakan tugas pada jabatan semula sebelum pelantikan,” pintanya.

Dikatakan lebih lanjut, mengingat ini adalah sebuah kesalahan, maka perlu diperbaiki dan menjadi pelajaran ke depan. Permasalahan ini juga menjadi evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten yang berjuluk Bumi Pongtiku.

“Ya, mengingat ini adalah sebuah kesalahan, maka perlu diperbaiki dan menjadi pelajaran ke depan. Permasalahan ini juga menjadi evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Hal serupa juga terjadi di beberapa di Indonesia kabupaten di Sumatera Barat, seperti contoh di Kabupaten Pesisir Selatan,” sebutnya.

Salvius mengatakan, mutasi jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Sekolah dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara tersebut, sebelumnya telah dilakukan diskusi dan kajian secara mendalam.

Bahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak -pihak terkait, sehingga lahirlah SK Bupati Toraja Utara Nomor:800.1.3.3.24.

Untuk diketahui bahwa, 147mpejabat yang dilantik pada Jumat 22 Maret 2024 lalu yakni, 8 Camat, 3 Kabag, 7 Sekretaris Dinas, 9 Sekcsm, 25 Kabid, 9 Lurah, 15 Kepala Sub Bagian, 13 Kasi, 35 Kepala Sekolah, 10 Kepala UPT Puskesmas dan 5 Pengawas serta Auditor.

Kesalahan pelantikan yang dilakukan bukan disengaja. Namun, salah prediksi dalam menghitung 6 (enam bulan) dari penetapan calon tetap Pilkada 2024 menurut Undang Undang yang jatuh pada 22 September 2024.

" Sebagai bentuk taat aturan, maka semua surat keputusan pelantikan atau5 pengangkatan dibatalkan. Pejabat yang telah ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jsbatan semula," jelas Sekda Toraja Utara.

Pewarta: Yustus

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN