SOROTMAKASSAR - TORAJA UTARA.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa kembali mengamankan pria berinisal EN (30) atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku EN ditangkap oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara pada Selasa (28/03/2023) di Jln. Ratulangi, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atas laporan dugaan perbuatan cabul terhadap 2 anak perempuan di bawah umur pada tanggal 21 Maret 2023.
Awal dari kejadian saat pelaku EN melihat dan mendekati kedua korban yakni GA dan LR yang saat itu sedang bermain balon. Ia kemudian memberikan handphone miliknya kepada GA dan LR untuk mereka gunakan di siang hari.
Setelah beberapa menit korban menonton, pelaku EN mendekap kedua anak di bawah umur tersebut dari belakang dan meraba-raba bagian perut korban. Merasa belum puas, EN kemudian membuka celana korban dan meraba bagian terlarang korbannya.
Usai mendapat perlakuan dari pelaku EN, kedua korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Kejadian ini juga berdasarkan hasil interogasi oleh pihak Kepolisian, EN selaku pelaku telah mengakui semua perbuatan bejatmya tersebut.
Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy saat dikonfirmasi Jumat (31/03/2023) membenarkan kejadian tertersebut. "Seorang Pria berinisal EN (30) telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dan berhasil kami tangkap tanpa adanya perlawanan," ujarnya.
"EN kami sudah amankan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/09/III/2023 /SPKT/Sektor Rantepao/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel," terang Kapolres.
"Saat ini, pelaku berinisial EN beserta barang bukti berupa 1 unit bentor/sitor warna putih tanpa plat nomor yang digunakan pelaku sebelum dan sesudah melakukan aksinya telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
"Adapun pasal yang ditersangkakan, dengan dikenakan ancaman pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun," kunci Kapolres.(edy/priadi)