SOROTMAKASSAR - GOWA.
Setelah mendapatkan sosialisasi mengenai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kabupaten yang pada waktu itu ditempatkan di Kantor Daerah, Pemerintah Desa Tanrara, Kecamatan Bontompo Selatan, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) langsung meneruskan kegiatan sosialisasi tersebut ke masyarakatnya.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Desa Tanrara, Sudirman, SE ketika dikonfirmasi di kantornya pada Jumat (03/03/2023) terkait PTSL tersebut mengatakan, semua pengurusan terkait PTSL tidak benar kalau ada yang membayar lebih dari Rp 250.000,- karena itu sudah melenceng atau melanggar aturan dari ketentuan Surat Keputusan 3 (Tiga) Menteri dan diperkuat dengan Peraturan Bupati.
"Adapun syarat yang harus disiapkan untuk melengkapi berkasnya yang sesuai dengan Alas Haknya, yaitu SPPT, KTP, KK dan sebelumnya kami juga telah berkoordinasi dengan Pak Dusun untuk mengutamakan Pendaftar yang lengkap Alas Haknya karena jika tidak lengkap maka mungkin akan dibuatkan lagi penguatan karena kami tidak mau mengambil resiko," ujarnya.
Hingga saat ini sudah ada sekitar sebanyak 750 yang mendaftar namun karena ada informasi dari Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa khusus untuk Desa Tanrara cukup sebanyak 600 jadi untuk mengurangi supaya dapat mencukupi kuotanya maka yang ada tiga pendaftarannya akan dikeluarkan 1 (satu) agar ada pemerataan kepada semua warga lain yang turut mendaftar pada program ini.
"Kiat kami intinya, kami berikan dulu pemahaman ke warga bahwa yang harus disertifikatkan ini adalah tanah bersih artinya kami bisa jamin kalau tanahnya tidak ada permasalahan seperti gugatan. Begitupun jika tidak memiliki Akte Jual Beli (AJB) atau Alas Hak lainnya maka kami suruh buatkan di Pak Dusun Alas Haknya dulu, minimal keterangan untuk dapat menghindari nantinya ada gugatan dari pihak lain atau orang lain dalam kepemilikan tanah ini," jelas Sekdes.
"Alhamdulillah, hingga saat ini berkasnya semua warga yang telah mendaftar sudah rampung semua untuk kuota sebanyak 600 ini kita sementara proses penginputan dan insya Allah mungkin dalam minggu depan ini akan diproses diberikan kepada warga supaya menandatangani berkas permohonannya untuk selanjutnya discan dan diajukan di Pertanahan serta semoga semua warga Desa Tanrara yang telah mendapat program ini bisa dimanfaatkan sertifikatnya dan yang belum atau tidak terdaftar permohonan PTSL ini agar secepatnya dulu menyiapkan Alas Haknya supaya kami di Desa ini yakin bahwasanya tanah ini adalah betul-betul tanah yang bersih alias tidak ada sengketanya, jadi mudah-mudahan tahun depan masih ada program PTSL seperti ini," katanya.
Begitupun dengan Kepala Dusun Katinting, Desa Tanrara, Abdul Rahman Daeng Sila merasa sangat senang dan bangga karena dari 3 Dusun yang ditarget lebih dari 100 peserta pendaftar termasuk dirinya mengatakan, kalau sebelumnya dia telah menyampaikan dan informasikan kegiatan tersebut melalui mesjid-mesjid dan pembayarannya semua Rp 250.000,- sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan serta di Dusunnya sekarang pendaftar sudah mencapai sebanyak 160 dan ia juga berharap semoga semua yang telah mendaftar padanya dapat terselesaikan dengan baik.
Sementara itu Kepala Dusun Pa'la'la, Baso Daeng Tunru juga sangat berterima kasih dengan adanya program PTSL ini karena sangat membantu sekali warganya makanya dirinya selalu mendampingi dan memfasilitasinya agar proses pendaftaran pada waktu mendaftar di PTSL yang biayanya Rp 250.000,- itu semuanya dapat terlengkapi berkasnya dan ia juga mengucapkan syukur alhamdulillah sebab hingga saat ini pendaftar khusus di Dusunnya sekarang sudah mencapai sebanyak 150 pendaftar.
Di sisi lain mantan Desa Tanrara, Hamjah Lallo juga berharap jika program ini sangat baik karena dapat membantu masyarakat seperti kalau ada masyarakat yang ingin mengambil atau meminjam uang di Bank seperti Bank BRI bisa dengan mudah kalau sudah ada sertifikat dapat dijadikan jaminan. (*)