Pansus Ranperda tentang Literasi Aksara Lontaraq Gelar Rapat Dengar Pendapat

SOROTMAKASSAR -- MAKASSAR

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Literasi Lontaraq kembali digelar di Gedung Tower Lantai 9 Sekretariat DPRD Prov. Sulawesi Selatan, Rabu (7/12/2022).

Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Jufri Sambara. Gubernur Sulawesi Selatan, dalam Rapat Dengar Pendapat itu diwakili oleh Mujiono, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekomomi Pembangunan dan Keuangan Subbidang Ekonomi. Pun dihadiri perangkat daerah, beberapa perwakilan kabupaten, komunitas dan stakeholder terkait.

Sudah lama kita menunggu-nunggu punya satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur tentang aksara lontaraq, seperti yang dipunyai beberapa daerah, seperti Bali dan Yogyakarta. Karena dengan Ranperda itu kita bisa melestarikan aksara kita, yang tidak banyak dimiliki bangsa-bangsa lain. Ini benang merah pemikiran yang berkembang dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus Ranperda Provinsi Sulawesi Selatan tentang Literasi Aksara Lontaraq.

Jufri Sambara, saat membuka pertemuan yang dihadiri perangkat daerah, beberapa perwakilan kabupaten, komunitas dan stakeholder terkait, menyampaikan proses yang sudah dilewati, mulai dari ekspose hingga kunjungan kerja ke daerah. Disampaikan, dari kegiatan itu disimpulkan bahwa pembahasan Ranperda ini dilanjutkan.

Dia lalu menyebut beberapa daerah yang sudah punya Perda sejenis, seperti Perda Provinsi Jawa Barat No 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra dan Aksara Daerah, dan Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.

Meski begitu ada masukan agar nama atau judul Ranperda ini diubah tak hanya tentang aksara lontaraq tapi juga bahasa dan sastra. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Tana Toraja, Eric Crystal Rante Allo, mengatakan bahwa Toraja tidak punya aksara sendiri, tapi punya bahasa dan sastra.

Dr Ery Iswary dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas, menyarankan agar mengganti kata literasi dengan pemertahanan. Karena yang dipertahankan itu bukan cuma aksara tapi juga bahasa dan Sastra. Sedangkan Sudirman Sabang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo mengusulkan perubahan judul menjadi Ranperda tentang Pelestarian Bahasa, Aksara, dan Sastra Daerah.

Masukan juga datang dari Prof Aminuddin Salle, yang pemilik dan pengelola Balla' Barakkaka di Galesong, Takalar. Guru Besar Hukum Unhas itu minta agar bunyi pasal-,pasal Ranperda ini tegas. Misalnya, soal pembelajaran, harus dipertegas sebagai kewajiban, agar Perda ini dilaksanakan dan demi untuk kebaikan.

Usulan perubahan judul juga datang dari Prof Kembong Daeng. Guru Besar Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM yang menulis buku Pappilajarang Basa Mangkasarak, Bahasaku, Sastraku, Cermin Budayaku untuk murid SD/MI ini mengatakan, literasi dan aksara itu terlalu kecil, perlu diperluas dengan bahasa dan sastra.

Prof Aminuddin Salle dan Prof Kembong Daeng, hadir mewakili Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA Provinsi Sulawesi Selatan.

Dr. Muhammad Saleh, S.Pd., M.Pd., Wakil Dekan II Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM, menyampaikan hal senada. Dosen Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesi itu mengatakan, perlu secara eksplisit menyebut bahasa dan sastra, bukan hanya aksara.

Rusdin Tompo, legal drafter yang merupakan salah seorang penyusun Naskah Akademik dan Ranperda tentang Literasi Aksara Lontaraq menyampaikan terima kasih atas masukan yang disampaikan para para akademisi dan pemangku kepentingan terkait.

Menurut Koordinator Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA Provinsi Sulawesi Selatan ini, lewat forum tersebut memang diharapkan banyak masukan. Meski dari segi prosedur dan hukum sudah dikonsultasikan dengan Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Selatan untuk harmonisasi dan sinkronisasi.

“Namun dari sisi konsepsi dan konten butuh penyempurnaan. Ranperda ini diusulkan melalui hak inisiatif anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan,”pungkas Rusdin Tompo. (*rk)

 

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN