Bupati Selayar Lantik Tiga Kades di Pasimasunggu Timur

SOROTMAKASSAR--Kepulauan Selayar. Sebanyak tiga kepala desa terpilih periode 2018-2024 di Kecamatan Pasimasunggu Timur, dilantik Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali, Selasa (14/11/2018), lalu.

Pelantikan ketiga kades tersebut, merupakan agenda utama dalam kunjungan kerja Bupati Kepulauan Selayar pada kecamatan kepulauan. Sehari sebelumnya dengan agenda yang sama yakni pelantikan lima kepala desa yang di pusatkan di Kecamatan Pasimarannu, yang tersebar pada tiga Kecamatan yakni Kecamatan Takabonerate, Pasilambena, dan Kecamatan Pasimarannu.

Sementara untuk pelantikan tiga kepala desa dipusatkan di Pasimasunggu Timur, masing-masing Kepala Desa Teluk Kampe, H. Abd. Wahab, Kepala Desa Bontojati, Abd. Hamid, dan Kepala Desa Ujung Ikbal, SIp.

Pelantikan itu dihadiri Asisten Pemerintahan Drs. Suardi, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Andi Irsan, S.STP, Kepala Bagian Humas Setda, Sitti Rahmania SH, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda, Drs. Nur Syamsul, para Camat, Tripika, para Kepala Desa, Para Ketua BPD, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati berharap, Kepala Desa dan BPD dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efesien. Selain itu, diharapkan pula terbangun kerjasama antara pemerintah desa dan BPD. Sehingga, warga desa dapat menikmati kehidupan yang aman, tertib dengan penuh semangat kekeluargaan.

Sebagaimana diketahui, pada akhir Oktober lalu, total Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah mengikuti pemilihan kepala desa serentak, sebanyak 16 desa. (Ucok haidir)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN