SOROTMAKASSAR - Wajo.
Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menyatakan Dewan Pembina Daerah Lembaga Investasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (DPD Lidik Pro) Kabupaten Wajo sudah terdaftar sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kesbagpol Kabupaten Wajo juga menyatakan, DPD Lidik Pro Kabupaten Wajo sudah melalui tahap klarifikasi.
Pernyataan resmi Kesbangpol Wajo mengenai keberadaan LSM tersebut disampaikan,Senin (1/08/2022).
DPD Lidik Pro Wajo berkantor di Kota Sengkang, Jl. Veteran No.29, Kelurahan Lapokoda, Kecamatan Tempe.
Kepala Bidang Kesbangpol Kab Wajo, Drs. H. Alamsyah, M.Si mengatakan, sesuai undang-undang, baik LSM, ormas maupun yayasan wajib mendaftar ke Kesbangpol.
"Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," ujarnyadi Kantor DPD Lidik Pro Wajo.
Alamsyah menambahkan, jika tidak terdaftar di Kesbangpol, LSM atau organisasi masyarakat (ormas) itu tidak boleh berkegiatan di daerah tersebut.
Meski tidak tercantum sebagai LSM atau ormas saat mendaftar di Kesbangpol, katanya, bisa diartikan pula LSM seperti halnya DPD Lidik Pro Wajo.
Ketua DPD Lidik Pro Wajo, Ir. Nasir Rahim, Sekrertaris, Muhammad Aris Arafah, Bendahara Andi Sri Surianti, Humas dan pengurus lain sangat berterima kasih atas kehadiran Kepala Bidang Kesbagpol Wajo, H Alamsyah mengklarifikasi DPD Lidik Pro Wajo. (ishak)