Tim Sentra Gakkumdu Sinjai Tetapkan Oknum Kades Bonto Tersangka Tindak Pidana Pemilu

SOROTMAKASSAR -- Sinjai.

Setelah melakukan pembahasan tingkat dua, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sinjai akhirnya menetapkan Oknum Kepala Desa (Kades) Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah, MP sebagai tersangka tindak pidana pemilihan umum (Pemilu).

Ketua Koordinator Gakkumdu Sinjai, Saifuddin dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Sinjai, Jumat (15/03/2019) sore mengatakan, terkait dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang kepala desa dengan inisial MP selaku Kepala Desa Bonto, sangkaan pasal 493 Junto 280 ayat 2 dengan terlapor Caleg DPRD Provinsi Sulsel Dapil 5 Sinjai-Bulukumba, MR.

Dari hasil pembahasan kedua yang pertama terlapor MR sesuai dengan sangkaan pasal 493 dimana disebutkan bahwa setiap pelaksana atau tim kampanye yang melibatkan aparatur sipil negara maka dipidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

“Dari pembahasan di sentra Gakkumdu, baik pendapat dari Kepolisian maupun Kejaksaan dinyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terlapor MR tidak memenuhi unsur sangkaan pasal 493 junto 280 ayat 2, sehingga kasus dengan terlapor MR dihentikan,” ungkapnya.

Sementara terkait dengan sangkaan pasal 490 undang-undang nomor 7 tahun 2017, lanjut Saifuddin, dengan terlapor Kepala Desa Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah, MP dari hasil pembahasan kedua di sentra Gakkumdu yaitu dengan adanya tindakan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa kampanye diancam 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

“Dari hasil pembahasan kedua dinyatakan bahwa perbuatan terlapor saudara MP itu dinyatakan memenuhi unsur sangkaan pasal 490 undang-undang nomor 7 tahun 2017 sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan,” terangnya.

Tim Sentra Gakkumdu Sinjai langsung menyerahkan berkas perkara itu ke pihak kepolisian Polres Sinjai untuk selanjutnya di serahkan ke Kejaksaan.

Pihak Penyidik Polres Sinjai pun berjanji bahwa berkas perkara tindak pidana pemilu oknum kades itu akan segera diserahkan ke Kejaksaan Sinjai. (AaN)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN