Tanah Bersertifikat Atas Nama Orangtua Wartawan Sorot Diserobot

SOROTMAKASSAR - Takalar.

Kasus penyerobotan tanah bersertifikat terjadi di Lingkungan Tamasongo, Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar.

Tanah bersertifikat tanggal 23 November Tahun 2009 atas nama M. Dg Lengo dibeberkan salah seorang ahli waris, Bahtiar Katti selaku anak laki-laki tertua.

Bahtiar yang kebetulan Wartawan Sorotmakassar berharap, masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan bersama Lurah Pappa dan aparat terkait.

Bagaimana pun, lanjut Bahtiar, tanah itu atas nama orangtuanya yang diserobot oleh keluarganya sendiri, masih saudara kandung dengan bapaknya, Alm M Dg Lengo.

"Ini mestinya diselesaikan secara musyawarah keluarga dengan melibatkan pihak Lurah dan aparat penegak hukum," ujarnya.

Penyerobotan berawal dari pengaduan R. Dg Leo, masih saudara kandung Dg Lengo, ke Lurah Pappa bahwa tanah itu pernah ditempati bangun rumah atas pemberian kakak kandungnya, Dg Lengo.

R Dg Leo menuntut kembali tanah tersebut untuk dibuatkan sertifikat tersendiri.

Menurut Bachtiar, cerita bahwa pernah terjadi pemberian lisan dari Dg Lengo yang tidak disertai bukti tertulis, justru sudah ada pengukuran di lokasi tanah tersebut.

Kekesalannya terhadap pihak kelurahan setempat, kenapa waktu pengukuran sertifikat tidak ada yang menghalangi karena waktu itu masih ditempati rumah? Kenapa nanti setelah meninggal pemilik sertifikat baru mau digugat? Kenapa tidak dibicarakan di Lingkungan keluarga secara baik-baik untuk mencari penyelesaian kekeluargaan?

Pertanyaan lainnya dari Bachtiar, kenapa Dg. Leo yang masih saudara kandung dengan pemilik tanah dan bersebelahan rumah, tidak silaturahim kepada ahli waris dan istri Dg. Lengo? Malah mengadu ke Lurah Pappa dan Babinkantibmas, serta Babinsa untuk menekan istri Dg. Lengo, yang sudah berumur lebih 80 tahun.

Sangat disayangkan, katanya, pihak kelurahan dan aparat justru mendatangi lokasi sekaligus mematok batas-batas tanah sebagaimana yang diadukan Dg Leo.

"Ibu saya masih hidup, tinggal bersebelahan dengan tanah tersebut, seolah-olah dihiraukan, padahal bapak saya yang sudah almarhum atas nama dalam sertifikat hak milik," jelasnya.

"Apa gunanya itu selembar sertifikat berlogo burung Garuda, yang pembuatannya diproses secara legal oleh negara, kalau harus disepelekan begitu saja oleh cerita lisan yang cenderung rekayasa. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap aturan yang telah dibuat oleh negara, hanya karena ulah oknum," tegas Bahtiar yang juga akan melaporkan oknum yang dimaksud. (tiar)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN