Kepala Pusdiklatcab Jeneponto Buka Kegiatan Jambore Jota Joti

SOROTMAKASSAR -- Jeneponto.

Kegiatan Jambore Jota Joti Gerakan Pramuka Kabupaten Jeneponto 2021 (On The Air, On The Internet) dibuka oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Cabang Gerakan Pramuka Jeneponto, H. Suaib Sewang , S.Sos bertempat di sekretariat Kwarcab Jeneponto Belokallong, Kecamatan Binamu, Jumat (15/10/2021).

Peringatan Jota ke-84 tingkat nasional dan Joti ke- 42 tingkat nasional ini diikuti dari anggota Pramuka putra sebanyak 25 orang dan putri 23 orang serta Organisasi Radio Amatir (ORARI) lokal Jeneponto yang berlangsung selama tiga hari.

"Pada kegiatan Jambore Jota Joti rencana dilaksanakan kegiatan sosialisasi penggunaan radio amatir yang akan disampaikan oleh ketua ORARI, M. Jafar Kila serta dari pelatih pramuka Muhammad Rais, S.Pd," jelas Ketua Panitia Sulfarman.

Lebih jauh Ketua Panitia menjelaskan, biaya pelaksanaan pada kegiatan ini dibebankan dana operasi Gerakan Pramuka dan berasal dari peserta Jambore.

Sementara Ketua Pusdiklatcab Gerakan Pramuka Kabupaten Jeneponto Suaib Sewang, S.Sos mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan nasional yang setiap tahun dilaksanakan kerja sama dengan ORARI lokal Jeneponto.

Lebih jauh mantan Ketua DPRD Jeneponto tiga periode menjelaskan, Jambore Jota Joti sangat penting karena kegiatan ini melatih peserta berkomunikasi dengan orang jauh bahkan Internasional melalui radio amatir.

Oleh karena itu, kata Suaib yang akrab disapa Kr. Sewang, jadikanlah kegiatan ini sebagai tempat untuk mendapatkan ilmu dibidang komunikasi melalu radio amatir dan internet yang tentu di zaman sekarang ini sangat dibutuhkan. (rizal)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN