SOROTMAKASSAR- Toraja Utara.
Pemerintah Provensi Sulawesi Selatan layangkan surat dukungan kepada Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan dengan nomor surat 518/1668/DKUKM atas Penataan Pusat Pertokoan Rantepao secara Persuasif dan ditandatangi Sekprov Drs. Abdul Hayat atas nama Gubernur Sulawesi Selatan tertanggal, 19 Februari 2021.
Dalam surat dukungan yang diterima sekretaris Infokom Minggu (21/2/2021) pada salinan No ke 2 berbunyi dengan, "Diminta Saudara Bupati Toraja Utara untuk melakukan Penataan secara Persuasif, sesuai ketentuan dan tetap berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait dengan mengutamakan stabilitas daerah."
Anugrah Yaya Rundupadang lewat telepon selulernya, Minggu (21/2/2021) malam, mengatakan, sejak awal tahun pertama kepemimpinan Kaboro, Perencanaan Penataan Pertokoan Rantepao sudah dilakukan dengan pendekatan secara persuasif kepada penghuni pertokoan lewat Asosiasi, dari beberapa kali pertemuan yang dilakukan bersama Pemda terjadi kesepakatan untuk dilakukan relokasi sementara.
Dari kesepakatan itu Pemda mencarikan lahan tempat relokasi sementara di depan RS.Elim, namun sebelum direlokasi Pemda melakukan perbaikan dan penataan lods kios dengan menelan anggaran kurang lebih 400 juta.
"Setelah bangunan tempat relokasi diperbaiki dan ditata, pihak penghuni pertokoan Rantepao tetap berkeras tidak mau direlokasi ke tempat yang sudah disediakan," terang Anugrah.
Bupati Kalatiku di penghujung masa jabatannya tetap akan melakukan Pembongkaran Pertokoan dengan kembali memberikan tempat relokasi sementara di pasar bolu yang lods kios sudah dipersiapkan pemerintah daerah untuk penghuni Pertokoan Rantepao yang masih tetap berkeras berada di dalam bangunan pertokoan. Setelah SP-3 akan dilayangkan hari ini, pemda tetap akan melakukan persuasif kepada penghuni pertokoan, tutup Anugrah, (*man)