SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.
Pemerintah Daerah Toraja Utara sudah dua kali melayangkan surat peringatan pengosongan bangunan Pertokoan Rantepao kepada penghuni pertokoan yang juga pelaku dagang yang masih tetap bertahan menggunakan kios lost, dan terindikasi menghalang halangi pemerintahan sebagai pemilik bangunan, selain itu, informasi yang dihimpun wartawan Sorot, penghuni pertokoan sebagai pelaku dagang diduga tidak pernah membayar kewajiban sewa bangunan yang kurang lebih 20 tahun dimana sebelumnya pernah dilakukan oleh Toraja Induk sebelum ada pemekaran.
Adanya surat masuk yang belum jelas ke absahannya mengatasnamakan sekda Provensi dan ditujukan ke Bupati Toraja Utara. Sekretaris Dinas Kominfo Toraja Utara Yaya Rundupadang Kamis malam, 18/02/2021 angkat bicara, surat tersebut sementara dalam pengecekan kebenarannya, namun sampai saat ini surat yang dimaksud tersebut belum ada di bagian persuratan Pemda Toraja Utara, baik itu melalui fax, kawat surat resmi, persandian dan semua saluran komunikasi yang ada belum ada terlihat, katanya.
"Terkait pembongkaran pertokoan, Bupati terpilih Yohanis Bassang telah melakukan pembicaraan lewat telpon selulernya dengan Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan dan menyampaikan dukungan penuh ke Kalatiku atas rencana penataan kawasan pertokoan dan sejalan dengan program penertiban, karena penataan bagian dari program Gubernur sulsel yaitu pembangunan pedestrian dalam kota Rantepao," ungkap Yaya.
Yaya tambahkam, dalam percakapan itu, Bupati Toraja Utara Kalatiku mengajak Bupati Terpilih meninjau kelayakan dan keamanan bangunan itu serta melihat dari dekat kebersihannya, dalam perbincangan lewat selulernya berlangsung selama kurang lebih 20 menit dan juga Bupati terpilih Yohanis Bassang menitip pesan agar disampaikan ke pak Gubernur bahwa saya sangat setuju dan mendukung penuh penertiban ini demi keindahan kota dan keselamatan penghuni, tutur Yayah meniruh ungkapan Bupati terpilih.(*man)








