Mediasi Sengketa Pilkades Damai Berlangsung di Ruang Rapat PN Maros

SOROTMAKASSAR -- Maros.

Kegiatan mediasi sengketa gugatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Damai, berlangsung di Ruang Rapat Pengadilan Negeri (PN) Maros, Selasa (12/02/2019) pagi sekitar pukul 10.10 Wita.

Hakim PN Maros yang memimpin rapat mediasi sengketa Pilkades Damai ini adalah Rubianti, SH, MH didampingi panitera pengganti Hasmah, SH.

Rapat mediasi ini dihadiri pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya. Sementara pihak tergugat I dan II (Panitia Pilkades Damai, Ketua BPD, H. Basri SM, Dg Sarro -- Calon Kades Terpilih Desa Damai) dihadiri sekitar 20 orang.

Tuntutan pihak penggugat adalah hasil pemilihan Kepala Desa Damai tidak sah dan perlu dilakukan pemilihan ulang. Namun pihak tergugat tidak dapat memenuhi permohonan penggugat untuk melakukan pemilihan ulang.

Alasan tergugat, pihak panitia sudah melakukan mekanisme pemilihan sesuai dengan tahapan-tahapan semaksimal mungkin, dan adapun hal-hal lain yang terjadi diluar dari kesengajaan Panitia Pilkades.

Berdasarkan keterangan kedua pihak, hakim mediasi memutuskan bahwa hasil mediasi dinyatakan gagal dan akan dijadwaljan untuk agenda persidangan selanjutnya oleh PN Maros. (im/jw)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN