Petugas Satpol PP dan Dishub Tertibkan Lapak PKL di Pelataran Parkir Pasar Sentral Sinjai

SOROTMAKASSAR -- Sinjai.

Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sinjai kembali melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di pelataran Parkir Pasar Sentral Sinjai, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jumat (08/02/2019).

Kepala Satpol PP dan Damkar Sinjai, Agung Budi Prayogo yang ditemui dilokasi mengatakan, penertiban lapak pedagang dilakukan karena menyalahi fungsi dari terminal angkutan itu sendiri.

"Lokasi ini area terminal pete-pete (angkot, Red). Pembangunan lapak disini tentu sangat mengganggu mobil angkutan yang mau parkir," jelasnya.

Petugas Satpol PP dan Dishub tertibkan lapak PKL di pelataran parkir pasar sentral Sinjai

Lebih lanjut dikatakan, penertiban ini bukan yang pertama kalinya sehingga masyarakat sudah mengetahui jika area tersebut dilarang untuk berjualan apalagi mendirikan lapak.

"Saya harap pengertian dari mereka semua bahwa disini area dilarang berjualan dan mereka semua mengetahui itu. Bukan berarti kita melarang menjual tapi areanya yang memang bukan diperuntukkan untuk berjualan," harapnya.

Pada saat dilakukan pembongkaran terhadap lapak pedagang, sempat mendapat penolakan dari salah satu pedagang buah yang lapaknya tidak rela dibongkar. Namun, pada akhirnya petugas tetap mensterilkan area tersebut dari lapak para pedagang.

Dalam penertiban ini turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Sinjai A. Irwansyahrani Yusuf, Pelaksana Tugas Kadis Perdagangan. Perindustrian dan ESDM, Ir. H. Ramlan Hamid, dan juga dari Pemerintah Kecamatan Sinjai Utara. (AaN)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN