SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Operasi Yustisi tentang penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Inpres No.6, Maklumat Kapolri dan Peraturan Bupati Kepulauan Selayar No.41 Tahun 2020 secara serentak dilakukan oleh jajaran Polres, Kodim dan Satpol PP, Selasa (06/10/2020).
Personel Polres, Kodim dan Satpol PP yang tergabung dalam Tim Operasi Yustisi melaksanakan tugas dengan metode patroli mobile dalam Kota Benteng sampai Kecamatan dengan menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua.
Dalam patroli mobile itu, tim gabungan sesekali berhenti di tempat-tempat yang ramai masyarakat dan melaksanakan imbauan tentang protokol kesehatan Covid-19 serta juga melakukan pemeriksaan penggeledahan pada kendaraan dan badan yang diduga membawa benda tajam (sajam) dan barang larangan lainnya.

Alhasil sebanyak 19 orang yang terjaring tidak menggunakan masker, 8 orang diberikan teguran lisan, dan teguran tertulis 11 orang. Dimana kesebelas orang diberi teguran tertulis karena sebelumnya sudah pernah diberikan teguran lisan.
Kasiwas Ipda Dihar Tasbih selaku padal mengungkapkan, kegiatan tersebut adalah upaya maksimal dalam mendukung program pemerintah untuk mendisiplinkan warga dalam hal penggunaan masker agar terhindar dari penularan virus Corona dan juga mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas menjelang Pilkada 2020. (Ucok Haidir)








