SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 dalam tatanan normal baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, Pemkab Selayar menyampaikan langkah-langkah pencegahan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal tersebut disampaikan melalui surat Bupati kepada General Manager PT ASDP Indonesia Feri Cabang Selayar, Kepala UPP Kelas III Benteng dan Kepala UPP Kelas III Benteng Jampea yang tersebar di media sosial tertanggal 31 Agustus 2020.
Dalam surat tersebut disampaikan, setiap individu atau orang yang akan melaksanakan perjalanan dari dan akan ke Selayar wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan tetap mengacu kepada ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam rangka penerapan masyarakat produktif dan aman terhadap Covid-19.
Memberlakukan penjualan tiket untuk kendaraan truk, box besar (1 sopir 2 kernek), kendaraan pick up dan box kecil (1 sopir dan 1 kernek) yang mengangkut logistik dan barang, bus umum (1 sopir dan 2 kernek ), kendaraan khusus lainnya, kendaraan dinas, kendaraan pribadi yang akan melakukan penyeberangan melalui pelabuhan penyeberangan dan pelabuhan laut di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Selain itu, untuk KMP yang beroperasi pada semua lintasan penyeberangan dan pelabuhan laut di wilayah Kabupaten Selayar diperbolehkan menjual tiket penumpang yang dibatasi sampai 50 persen termasuk sopir, kernek, penumpang bus umum, kendaraan khusus, kendaraan dinas dan kendaraan pribadi diwajibkan
menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk kapal motor penumpang (KMP) yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar diberikan kelonggaran mengangkut penumpang untuk melakukan perjalanan dalam wilayah Kabupaten Selayar, dan untuk kapal laut motor (KLM) dilarang mengangkut penumpang orang selain ABK kecuali muatan logistik dan barang.
Penyampaian ini mulai berlaku 2 September 2020 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian sesuai situasi dan perkembangan Covid-19.
Selanjutnya surat Bupati Nomor : 551/389/VII/2020/DISHUB tanggal 3 Juli 2020 tentang kriteria persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru aman Covid-19 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Surat ditembuskan ke Gubernur Sulsel, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wil.XIX Sulselbar di Makassar, Kadishub Provinsi Sulsel, Ketua DPRD Selayar, Anggota Forkopimda Selayar, Ketua Pengadilan Negeri Selayar, Ketua Pengadilan Agama Selayar, Ketua Organda Selayar dan para pengusaha angkutan.(Ucok Haidir)