Pandangan Umum Fraksi DPRD Lutra Dua Ranperda Inisiatif

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas usul prakarsa (inisiatif) DPRD di ruang sidang utama DPRD, Jalan Simpurusiang Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), Drs. Basir dan didampingi Wakil Ketua I DPRD, Awaluddin dan Karimuddin Wakil Ketua II DPRD serta dihadiri para Anggota Legislatif.

Sekretaris Dewan (Sekwan), H. Aspar pada media ini, Selasa (1/9/2020), penyampaian jawaban tujuh (7) fraksi DPRD atas pendapat Bupati yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Eka Rusli, sejumlah pimpinan SKPD dan undangan lainnya terhadap dua ranperda yaitu Ranperda tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan serta pengakuan masyarakat hukum adat yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi.

Padangan Fraksi Nasdem disampaikan Muh. Said, menyimpulkan, guru dan tenaga kependidikan perlu mendapat jaminan perlindungan hukum, profesi, keselamatan, kesehatan kerja dan hak atas kekayaan intelektual.

Sementara untuk ranperda pengakuan masyarakat hukum adat dianggap sebagai bagian dari visi Kabupaten Lutra, yakni visi kearifan lokal sehingga dianggap sangat relevan.

Fraksi Golkar disampaikan oleh Nasir Saleng, mengusulkan agar pembahasan ranperda tersebut melibatkan OPD terkait.

Sementara fraksi Gerindra yang disampaikan Adi Jaya menyarankan agar pansus melakukan konsultasi dan perbandingan dengan daerah lain yang telah menetapkan perda yang sama.

Fraksi Hanura disampaikan Elvis, mengharapkan kedua ranperda itu menjadi instrumen daerah dalam memberikan jaminan perlindungsn terhadap guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya. Begitupun dengan pengakuan masyarakat hukum adat.

Selanjutnya Fraksi Demokrat disampaikan Jabir Budala sebagai juru bicara fraksinya. Fraksi Demokrat berharap dengan seiring berkembangnya teknologi dan perundang-undangan, maka sangat perlu adanya payung hukum yang bisa memberikan jaminan bagi tenaga pendidik. Untuk pengakuan dan perlindungan hak masyatakat hukum adat dianggap penting karena masyarakat hukum adat lahir dan telah ada jauh sebelum NKRI terbentuk.

Sementara Fraksi PAN sebagaimana disampaikan Hamruddin, merekomendasikan agar ranperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), segera ditegakkan oleh OPD terkait, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, sehingga tidak sekedar dijadikan pajangan atau etalase.

Untuk Fraksi Kebangkitan Indonesia Sejahtera (KIS) yang dibacakan dan juru bicara Wardi mengharapkan agar produk hukum ini, nantinya menjadi landasan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menata dan mengatur pelaksanaan pembangunan, menciptan lingkungan yang baik, aman bagi tenaga kependidikan dan guru dalam melaksanakan tugas. Sementara untuk pengakuan hukum adat yang mengakui hak masyarakat adat terhadap hutan dan wilayah adat dalam memperkokoh NKRI.

"Fraksi KIS menyetujui ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," sebut juru bicara fraksi KIS, Wardi.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut yakni Asisten Administrasi Umum Eka Rusli mewakili Bupati Luwu Utara, sejumlah pimpinan SKPD terkait dan undangan lainnya. (yustus)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN