SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Penyebutan kata bakal calon (bacalon) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang mulai ramai di masyarakat, dipatahkan oleh Ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin yang secara tegas menyatakan, sampai hari ini belum ada satupun bakal calon atau bacalon.
“Penekanan ini sangat jelas tertuang pada lembaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," katanya.
Untuk resminya, kontestan peserta Pilkada baru bisa disebut sebagai bakal calon dan atau bacalon, setelah pada tanggal, (4-6/09/2020) kontestan datang mendaftarkan diri ke kantor KPU dan memenuhi syarat pencalonan. Sebelum melaksanakan rapat pleno penetapan calon, KPU akan terlebih dahulu, melakukan proses verifikasi administrasi terhadap berkas pencalonan.
"Kontestan Pilkada baru resmi menyandang status sebagai calon setelah pelaksanaan rapat pleno penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," urainya mementahkan pemahaman dan penyebutan istilah bakal calon yang mulai santer di masyarakat melalui hubungan komunikasi pertelepon dengan wartawan, Rabu malam pekan lalu. (Andi Fadly)