SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Selayar menyosialisasikan penyuluhan dan penerangan hukum terkait dana desa di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Penyuluhan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Bontosikuyu, Desa Harapan, Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (31/08/2020).
Sosialisasi terkait penggunaan dana desa di kabupaten berjuluk Tanadoang ini dipimpin langsung Kajari Kepulauan Selayar Adi Nuryadin Sucipto dan dihadiri Kadis PMD Irwan Baso, S.STP, Kadis Perindagkum Hisbullah Kamaruddin, Camat Bontosikuyu Muhammad Aris, pendamping desa serta Kepala Desa se-Kecamatan Bontosikuyu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin mengatakan, kegiatan tersebut sebagai langkah mentoring dan evaluasi untuk para Kades. Diketahui, sebanyak 12 orang Kades yang mengikuti mentoring dan evaluasi.
“Bertujuan untuk bisa menganalisir terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi baik itu dari sisi pengelolaan dana desa,” ucap Adi.
Bontosikuyu, lanjut Adi, merupakan salah satu kecamatan yang menjadi mitra binaan Kejari Selayar. “Karena itu, ini perintah langsung pimpinan baik itu pusat maupun dari Kejari Sulsel,” tambahnya.
Rencananya, Kejari Selayar juga akan fokus kepada pembinaan pada sisi kesehatan masyarakat serta pemulihan ekonomi. “Apakah itu ada Covid-19 dan bagaimana pemulihan ekonomi di daerahnya,” beber Adi.
Lebih lanjut, Adi mengatakan, soal pemulihan ekonomi di Selayar, Koperasi Karya Mandiri diajukan penyaluran atau permohonannya kepada LPDB khusus koperasi. Olehnya itu LPDB merupakan mitra koperasi dari Kementerian Koperasi.
“Tujuan pemerintah di masa pandemi ini adalah pemulihan ekonomi khususnya di Kecamatan Bontosikuyu agar daya beli di masyarakat berkembang,” tutup Adi Nuryadin. (Ucok Haidir)