ASN dan Anggota Legislatif Harus Mundur Jika Masuk Calon Bupati- Wakil Bupati

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Anggota legislatif, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan penyelenggara pemilu baik tingkat pusat maupun daerah wajib mengundurkan diri dari jabatannya bila ingin maju sebagai Calon Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.

Ketua PresidiumJaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Luwu Raya Abdul Aziz mengatakan, saat ini tahapan di KPU terus berjalan, dan untuk pendaftaran pasangan calon (paslon) ke KPU sesuai agenda tanggal 4-6 September 2020.

Terkait dengan persyaratan, Aziz menyampaikan paslon pastinya telah tahu, namun KPU akan terus diingatkan agar persyaratan tersebut dapat segera dilengkapi sehingga saat penyerahan telah final terutama ASN, anggota legislatif, bahkan TNI/Polri yang masih aktif wajib mengundurkan diri.

“Jika ingin maju surat permohonan diri sudah harus ada bagi yang berstatus ASN, anggota legislatif maupun TNI/Polri,” jelasnya pada media ini, Kamis (30/7/2020).

“Paling lambat itu saat penetapan calon, 23 September 2020 atau tanggal sebelumnya. Saat itu, KPU sudah terima semuanya, termasuk surat keputusan yang bersangkutan telah diberhentikan baik ASN, anggota legislatif dan anggota TNI/Polri,” jelas Aziz yang juga mantan anggota KPU Lutra.(yustus)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN