Kerjasama Karangtaruna Jeneponto, Ajiep Padindang Serap Asmas

SOROTMAKASSAR -- Jeneponto

Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Asmas) bekerjasama Karang Taruna Kabupaten Jeneponto, berlangsung Selasa (21/07/2020) di Café The Premiere Jeneponto. Di hadiri Anggota MPR RI Dr. H. Ajiep Padindang, SE, MM, Jamal Andi, SSos, MSi (Akademisi), Mustari M, SPd (Ketua Karang Taruna Jeneponto) dan 150 peserta dari kalangan pekerja sosial.

Tema yang diusung yakni, 'Penataan Sistem Hukum Dan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila Sebagai Sumber Segela Sumber Hukum'. Kegiatan ini untuk menyerap aspirasi oleh Anggota MPR RI Dr. H. Ajiep Padindang, SE,MM.

Meskipun masih dalam kondisi pandemi covid-19, Penyerapan Asmas dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan dan dibagi ke dalam dua tahap untuk menghindari kerumunaan massa dalam jumlah besar.

Dr. H. Ajiep Padindang, SE, MM, mengatakan dalam pengantar sebelum membuka acara, penyerapan aspirasi masyarakat merupakan program MPR RI untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Asmas juga dimaksudkan untuk memperoleh masukan masyarakat terkait Penataan Sistem Hukum Dan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila Sebagai Sumber Segela Sumber Hukum.

"Penataan sistem hukum merupakan upaya perbaikan tata hukum guna memperbarui hukum positif ke arah yang lebih baik. Penataan sistem hukum nasional harus didasarkan pada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD NRI Tahun 1945 menjadi konstitusi Negara," kata mantan Anggota DPRD Sulsel 4 periode tersebut.

Sementara Ketua Karang Taruna Kabupaten Jeneponto, Mustari M, SPd, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Anggota MPR RI Dr. H. Ajiep Padindang, SE, MM, karena memberikan kepercayaan kepada Karang Taruna sebagai mitra dalam acara Penyerapan Asmas tersebut.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Dr. H. Ajiep Padindang, SE, MM. Momentum ini merupakan kesempatan yang berharga bagi warga Jeneponto khususnya pekerja sosial untuk menyampaikan aspirasinya,” kata Mustari.

Pada segmen tanya-jawab, mengarah pada penataan sistem hukum nasional.

"Suatu hal yang harus diperhatikan bahwa pembangunan di bidang hukum harus berdasar atas landasan cita-cita yang terkandung pada pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila, dan UUD NRI 1945. Hukum sebagai perwujudan nilai-nilai mengandung arti bahwa kehadirannya adalah untuk melindungi dan memajukan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakatnya," pungkas Ajiep. (rk)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN