Secara Virtual, Pemkab Sinjai Sosialisasikan Perbup Pencegahan dan Penanganan Stunting di Desa


SOROTMAKASSAR -- Sinjai.

Pemerintah Kabupaten Sinjai mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati atau Perbup tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting di Desa, Jumat (29/05/2020).

Sosialisasi ini dilakukan secara virtual yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai Dr. H. Mukhlis Isma di Ruang Rapat Kantor Bappeda Sinjai dengan dihadiri Direktur RSUD Sinjai dr. Amaluddin, para Kabag, Camat, para Kepala Puskesmas, para Lurah Locus Stunting, Kepala Desa dan para pendamping P3MD Sinjai.

Dalam arahannya, Mukhlis Isma menyampaikan, sosialisasi ini sebagai wujud pelaksanaan aksi ke empat dari delapan aksi yang harus dilakukan dalam penanganan stunting di daerah.

"Perbup tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah desa dalam menentukan prioritas alokasi penggunaan dana desa untuk melaksanakan kegiatan percepatan penurunan stunting di desa," katanya.

Sosialisasi ini juga mendukung terbentuknya komitmen bersama antara perangkat daerah, camat, kepala desa, puskesmas dan masyarakat dalam upaya intervensi pengurangan stunting terintegrasi secara optimal. (AaN)
 

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN