Terkait Pencegahan Virus Corona, Rutan Kelas IIB Selayar Bebaskan 22 Narapidana


SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kepulauan Selayar, Aris Sakuryadi memimpin langsung pembebasan untuk dirumahkan sebanyak 22 narapidana yang memenuhi syarat, Senin (06/04/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Aris Sakuryadi, secara langsung menyerahkan SK kepada para narapidana yang bebas tersebut.

Pertama tanggal 1 April 2020 sebanyak 2 orang yang dibebaskan. Kemudian tanggal 3 April 2020 sebanyak 17 narapidana, dan selebihnya sebanyak 3 orang narapidana.

Menurut Aris Sakuryadi asimilasi untuk tahun ini, terkait pembebasan asimilasi efek virus corona untuk Rutan Selayar, sepertinya sudah tidak ada lagi, kecuali setelah pihaknya meneliti berkas seluruh warga binaan yang terdata.

“Rutan Kepulauan Selayar, membebaskan narapidana cukup selektif dari penelitian berkas napi yang ada. Intinya adalah kalau dibebaskan harus jalani masa tahanan 2/3 dari putusan yang dijatuhkan,” kata Karutan.

Ini hanya berlaku untuk tahun 2020 berdasarkan Kepmen Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid–19.

“Seluruh Napi yang dibebaskan kita tembuskan kepihak Kepolisian, Kejaksaan dan ke Lapas jajaran,” kata Aris Sakuryadi. (Ucok Haidir)
 

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN