Tim Terpadu Tindak Penambang Liar di Parangloe

SOROTMAKASSAR -- Gowa. 

Tim Terpadu Penertiban Tambang Ilegal (Peti) Gowa, akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menutup satu lokasi penambang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Parangloe, Jumat (28/12/2018). Tim Terpadu melakukan penertiban dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparat terkait termasuk camat.

Bupati Gowa Adnan Purictha Ichsan kepada media ini menjelaskan kedatangan tim terpadu ke lokasi yakni memberikan surat izin penghentian tambang liar bagi yang tidak memiliki izin.

"Setelah ini kalau masih ada yang beroperasi tanpa mengantongi surat izin kita akan proses hukum," katanya.

Pemberhentian itu pun dengan tegas oleh Adnan dan tidak ada lagi kesempatan untuk mengurus surat izin.

"Tidak ada lagi kesempatan karena surat larangan yang diberikan menjadi tanda bahwa mulai hari ini tidak boleh lagi beroperasi," jelasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro mengakui, empat lokasi yang didatangi ada di Desa Tombongi, Lonjoboko dan Lanna.

"Yang kami datangi adalah tambang milik Akbar Kadir dan Bahar. Titiknya ini lokasinya di Kabbasa dan Syarif titik tambangnya di Sand Pocket 5. Sedangkan Hamka Dg Leo titik tambangnya di Pangyeroang," ujar Alimuddin Tiro. (alfian)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN