Terciduk Kamera, PPK dan Wali Nagari Hadiri Konsolidasi Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman

SOROTMAKASSAR -- Padang Pariaman.

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) IV Koto Aur Malintang serta Wali Nagari Aur Malintang Selatan beserta jajaran diduga tertangkap kamera menghadiri acara Konsolidasi Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Suhatri Bur - Rahmang yang di selenggarakan di Nagari Aur Malintang Selatan, Jumat (18/09/2020).

Informasi ini wartawan dapatkan dari salah satu warga Aur Malintang Selatan, ketika ia melihat foto terduga di akun Facebook Devi Marlina saat diupload di status Facebook, kemudian pelihat akun tersebut melaporkan ke wartawan, Sabtu (19/09/2020).

Inisial AR selaku Komisioner PPK Kecamatan IV Koto Aur Malintang tentu melanggar aturan PKPU No.25 tahun 2013 Pasal 5, Pasal 6 yang tertuang dalam Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Selain AR yang menghadiri acara Konsolidasi Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati juga ada inisial DM yang merupakan Wali Korong Sungai Dandang, lalu Wali Nagari III Koto Aur Malintang Selatan berinisial EK beserta beberapa perangkatnya juga diduga tertangkap kamera si-pengupload pada Jumat (18/09/2020).

Tentu EK selaku Aparatur Negara melanggar aturan netralisasi ASN yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang No 14 Tentang Desa.

Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. (ig)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN